JAKARTA
– wartaekspres.com - Kepolisian
Sektor Kembangan, Jakarta Barat menangkap Yudistira (28), karena mencuri Kartu
ATM pelanggan, saat bekerja di sebuah minimarket. Yudistira dituduh menukarkan
ATM asli korban, saat korban RY, membayar secara debit.
”Pelaku menukar Kartu ATM milik
korban saat transaksi awal di Alfamart,” kata Kapolsek Kembangan Komisaris Aldo
Ferdian, Minggu (14 Agustus 2016).
Kejadian bermula saat RY belanja di
minimarket tempat Yudistira berkerja, pada 25 Juli lalu. RY memutuskan membayar
belanjaannya secara debit dengan Kartu ATM-nya. RY memanfaatkan momen itu untuk
menukarkan Kartu ATM RY dengan yang palsu.
Tak sadar kartunya berganti, RY
pulang tanpa menaruh curiga. Hingga pada 12 Agustus lalu RY akan mengambil uang
di ATM daerah Permata Hijau. Kartu ATM itu ditelan dan tak keluar lagi. Saat
dikonfirmasi ke pihak bank, RY diberitahu bahwa kartu tersebut bukan miliknya.
”Waktu dicek, sudah ada dua kali
penarikan uang sebesar Rp 1 juta dan Rp 1,25 juta yang tak pernah dilakukam
korban,” kata Aldo.
RY pun langsung melaporkan ini ke
Polsek Kembangan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, terduga
pelaku mengarah ke arah Yudistira.
Transaksi di minimarket adalah saat
terakhir RY menggunakan ATM-nya. Pemeriksaan lanjutan terhadap closed-circuit
television (CCTV), menguatkan dugaan bahwa Yudistira merupakan terduga pelaku
utama. Yudistira pun ditetapkan sebagai tersangka pencurian oleh polisi.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku
sedang bekerja,” kata Aldo.
Dari hasil penyitaan barang bukti,
menurut Aldo, ditemukan uang sebesar Rp 400 ribu yang merupakan sisa uang yang
ditarik dari rekening RY. Polisi juga menemukan hasil cetak buku tabungan atas
nama korban.
Yudistira terancam dengan pasal 363
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ia terancam hukuman penjara
maksimal tujuh tahun. (Viktor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar