H. Dedy Sudrajat, SH, M.si, Kepala Cabang PT Jasa Raharja DKI Jakarta. |
JAKARTA - wartaekspres.com - Tiga nyawa melayang sekaligus di TKP
(Tempat Kejadian Perkara), akibat tertabrak Kereta Api yang melintasi jalan
kendaraan bermotor tanpa palang pintu. Ketiga korban merupakan satu keluarga,
ayah-ibu dan anaknya, yang sedang naik kendaraan bermotor roda dua. Sepeda
motor Honda Supra X, Nopol B-6974-PWC, melaju dari Villa Mutiara menuju arah
Telaga Asih yang melintasi rel lintasan KA tanpa palang pintu yang dilaluinya, di
Kampung Selang, Cironggeng Barat, Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat, Minggu (7/8/2016), sekitar pukup 08.30 WIB kemarin.
Korban Suhali (55) suami Sri
Murni (45), adalah warga Bendungan Jago, Kemayoran, Jakarta Pusat, beserta
seorang anak perempuan berusia kitaran 6 tahun yang belum dikenali namanya,
telah teridentifikasi oleh pihak Polresta Bekasi, Jawa Barat.
Atas peristiwa tersebut, PT Jasa Raharja
(Persero) Cabang DKI Jakarta, langsung meluncur menindaklanjuti pengumpulan
data identitas korban, berkoordinasi dengan instansi terkait, mensurvey wilayah
TKP, rumah sakit dimana korban diotopsi, serta ke Mapolresta Bekasi, dan
melanjutkan kunjungan ke alamat rumah korban, sekaligus mendata identitas ahli
warisnya.
Senin, 8 Agustus 2016, hanya
selang sehari, dana santunan untuk ketiga korban sudah dibayarkan langsung ke
ahliwarisnya, di rumah duka.
“Kami selalu cepat tanggap,
begitu mendengar ada kecelakaan di wilayah manapun, apalagi di kawasan DKI
Jakarta, akan langsung menelusuri data identitas korban berikut para ahli
warisnya. Maksudnya, begitu sudah lengkap data serta identitas korban dan ahli
warisnya, bila kelengkapan persyaratan administrasinya telah clear, dana
santunan sebesar Rp 25 juta per jiwa, untuk korban Laka di darat yang meninggal
dunia, langsung kami serahkan, karena itu memang merupakan hak mereka yang
diamanatkan terhadap kami (PT Jasa Raharja-Red),” jelas H. Dedy Sudrajat, SH, M.si
kepada wartaekspres.com yang
mengkonfirmasi tentang korban Laka di lintasan KA tanpa palang pintu tersebut.
Fakta di lapangan pelintasan
mana, ada yang dijaga oleh petugas PT KAI, ada yang dijaga pihak lain di luar
PT KAI, dan ada pula yang tidak dijaga. Lantas, apa yang dilakukan selama
puluhan tahun, acapkali terjadi korban kecelakaan yang sama di lintasan KA
tanpa palang pintu, tak melakukan koordinasi dengan pihak instansi terkait,
terutama dengan Pemda, Dishub, atau Kepolisian setempat ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar