JAKARTA
- wartaekspres.com - Polsek
Kembangan Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil mengamankan seorang
tersangka dengan kasus penipuan penjualan kerbau berinisial A.S (50) di Joglo
RT 04/03, Joglo, Kembangan, Sabtu (13/8/2016).
Kapolsek Kembangan, Kompol Aldo
Ferdian menjelaskan, bahwa 13 November 2015 terjadi kesepakatan jual beli 7
ekor kerbau antara pelaku dan korban Abdul Somad dengan harga Rp 100 juta.
Kemudian pada tanggal 16 November 2015 pelaku datang ke rumah korban, dan dilakukan
pembayaran.
“Pelaku mengatakan akan merawat
kerbau dan akan mengirimkan kerbau kepada korban saat menjelang Lebaran 2016,
namun pelaku justru tidak bisa dihubungi,” tuturnya, Minggu (14/8/2016).
Aldo menambahkan, kemudian korban
membuat laporan ke Polsek Kembangan, selanjutnya pihaknya melakukan
penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku yang diketahui berasal
dari Bogor.
“Setelah diinterogasi pelaku
mengaku menjual sapi tersebut kepada pihak lain. Saat ditangkap petugas
menemukan 1 lembar kwitansi pembelian 7 ekor kerbau,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan
pidana Penipuan dan Penggelapan Pasal 378 & 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun
penjara. (Viktor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar