JAKARTA
– wartaekspres.com - Komplotan elaku pencurian dengan kekerasan dua diantaranya
dilumpuhkan dengan timah panas oleh Buser SektroTamansari, Senin (15/08/2016).
Jajaran Reskrim Polsek Tamansari, Jakarta Barat, mengamankan kawanan begal yang
kerap kali mengancam pengendara jalan di kawasan Tamansari. Dua orang
diantaranya ditembak kakinya, lantaran mencoba melawan ketika dilakukan
penangkapan.
Penangkapan kawanan begal tersebut, menurut
Kapolsek Tamansari, AKBP Nasriadi, SH, SIK, MH, bermula dari pengembangan kasus
perampokan yang menimpa Dewi Nurvianti (30) warga Jalan Mugas Dalam X Mugasari,
Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah.
Korban yang hendak pulang ke rumah kos di
kawasan Tamansari, Jakarta Barat itu, diketahui diberhentikan dan diancam akan
dibunuh, sebelum akhirnya dirampas harta bendanya oleh kawanan begal di Jalan
Tamansari Raya pada Kamis (11/8/2016) lalu sekitar pukul 02.15 WIB.
Berbekal laporan tersebut, pihaknya
kemudian segera melakukan penyelidikan hingga mendapatkan sejumlah nama yang
mengarah kepada seorang tersangka, yakni MN yang kemudian ditangkap di Jalan
Jembatan Besi Raya pada Jumat malam.
Namun lantaran melawan, MN pun dilumpuhkan
kakinya dengan timah panas. MN kemudian mengaku, bahwa dalam melakukan aksinya
dibantu oleh sejumlah rekannya, antara lain MS dan AP yang segera ditangkap di
wilayah Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu dini hari. Namun, perlawanan
kembali dilakukan, seorang diantaranya ditembak kaki kirinya sebelum dibawa ke
Mapolsek Metro Tamansari.
“Dari pemeriksaan MS dan AP, pengembangan
dilakukan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, M di sekitar Taman Rel
Jembatan Besi yang diteruskan dengan penangkapan AS di kosannya Jalan Jembatan
Besi Kebon Sayur pada Sabtu. Dalam penangkapan ditemukan juga alat kejahatan
berupa golok di kamar kos AS," jelasnya.
Walau pengungkapan kasus terbilang sukses,
dirinya mengaku masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lainnya
yakni US. Seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan
kekerasan yang diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Viktor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar