Minggu, 14 Agustus 2016

Tersangka CR dan YW Ganti Penasehat Hukum


Ilustrasi korupsi
SORONG – wartaekspres.com – Dinilai kurang maksimal dalam bekerja tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan jembatan penghubung Pulau Rutum dan Pulua Reni, Distrik Kepulauan Ayau, Kabupaten Raja Ampat, CR menggantikan pengacaranya (Penasehat Hukum).

“Pengacara yang bernama Lodius Tomasoa, SH bersama rekannya bekerja kurang maksimal dalam mengawal kasus yang menimpa saya dan rekan, sehingga kami menganti mereka,” ujar CR mengakui.

“Menurut kami kerjanya kurang maksimal, yang seharusnya seorang pengacara atau penasehat hukum memberikan pencerahan, pemahaman serta melindungi kliennya, justru malah sebaliknya, bahkan pengacara kami ini malah seakan-akan tambah ingin menghancurkan kami,” ujar CR dan YW saat ditemu di Lapas Kelas Ib Sorong.

Untuk pencabutan kuasa sendiri, kata CR dirinya sampai saat ini belum memberitahukan kepada Lodius, karena CR masih berada di dalam Lapas dan belum diberikan kesempatan untuk keluar. Bahkan Lodius dikabarkan baru sekali bertemu dengan CR dan YW.

“Suratnya ada sama kami, kami juga belum diberikan kesempatan untuk keluar, kalau ada waktu untuk kita keluar, kami akan memberikan surat ini yang bersangkutan. Beliau (lodius) juga baru bertemu dengan kita hanya sekali kalau ga salah ya,” kata CR.

Ditanya siapa pengacara yang akan menggantikan Lodius, Kata CR dirinya belum bisa memberitahukan nama-nama pengacara tersebut. “Yang jelas sudah ada dan untuk sementara kami belum bisa beritahukan siapa-siapa, nanti pasti akan ketahuan juga siapa pengecara kami sekarang,” pungkasnya.

Mendengar pergantian penasehat hukum, Lodius Thomasoa, SH dengan tegas mengatakan bahwa dirinya yang akan melakukan pencabutan kuasa hukum dari kedua tersangka itu (CR dan YW).

“Nanti saya yang akan cabut sendiri, tidak apa-apa mereka tunggu saja, hari ini atau besok saya kirim surat ke mereka dan kejaksaan,” tegas Lodius.

Bagi Lodius untuk menggantikan penasehat hukum adalah hak klien, akan tetapi lodius meminta agar CR dan YW membayar honornya sebesar Rp 150 juta.

“Tidak apa-apa mereka bisa saja menggantikan saya dengan yang lain tetapi ingat mereka harus bayar honor saya dulu, masing-masing Rp 150 juta, saya pulang balik urus mereka punya kasus, satu sen belah tujuhpun saya tidak dapat dari mereka,” tegas Lodius kepada wartawan.

Apabila permintaan Lodius tidak dikabulkan oleh CR dan YW, maka Lodius mengancam akan melaporkan kedua tersangka tersebut ke Kepolisian bahkan persoalan ini dibeberkan saat persidangan nanti.

Kasi-biar, kalau memang dong dua tidak bayar saya punya honor saya akan lapor mereka ke Polisi dan saya tunggu mereka di persidangan,” pungkasnya.

Dikatakan Lodius, untuk menjadi Penasehat Hukum seorang tersangka tidak harus setiap hari berkunjung ke Lapas. Secara diam-diam Lodius mengaku sering berkoordinasi dengan Kejaksan Negeri Sorong tentang kasus kliennya itu (CR dan YW).

“Dong kira saya tidak urus mereka punya kasus, saya sering koordinasi dengan kejaksaan kapan kasus mereka dilimpahkan untuk sidang,” pungkasnya. (Jason)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar