Kasus ini
terkuak dari salah satu korban bernama Yufrinda Selan (19), warga Nusa
Tenggara Timur, meninggal diduga bunuh diri.
Kepala Badan
Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono menjelaskan, bahwa 14
tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, di antaranya Jawa Barat, Jawa Timur,
Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
"Dari
14 tersangka, tujuh tersangka ada kaitannya dengan meninggalnya Yufrinda,"
kata Komjen Pol Ari di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo,
Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2016).
Komjen Pol
Ari Dono menambahkan, terbongkarnya kasus perdagangan manusia ini atas perintah
Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menyelidiki kematian Yufrinda di
Malaysia.
"Ini
atas atensi Pak Kapolri, kami ungkap kematian Yufrinda di NTT, dan jaringan
perdagangan manusia ke Malaysia," ujar Kabareskrim
Selain itu, untuk
para korban, Kabareskrim mengatakan kondisi mereka masih terlihat syok. "Ada
16 korban sudah berada di sini, kami berikan perawatan yang Intensif,"
ujarnya.
Untuk para
14 tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak
Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf A Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
di Luar Negeri.
Diketahui
sebelumnya TKI asal Nusa Tenggara Timur bernama Yufrida, yang tinggal di Desa
Tupan, Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan, meninggal di Malaysia pada
13 Juli 2016. Yufrinda diduga meninggal gantung diri. (Sri S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar