KARAWANG – wartaekspres.com - Sebanyak 539 Warga Binaan dari
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Karawang mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun
(HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71. Penyerahan Surat Keputusan
pemberian remisi bagi 539 warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh
Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana kepada perwakilan warga binaan
di Lapas Karawang, tepat sebelum dilaksanakannya upacara Peringatan Detik-detik
Proklamasi Kemerdekaan Tingkat Kabupaten Karawang, Rabu (17/8).
Bupati dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa
salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan
pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Remisi merupakan hak yang telah
diatur secara tegas dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan bahwa “setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan
pengurangan masa menjalani pidana”.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, dalam falsafah
pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera
mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat,
sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu
mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak,
orang tua maupun anggota masyarakat.
“Selain itu, pemberian remisi juga sebagai upaya untuk
menghindarkan dampak buruk pemenjaraan,” ujarnya.
Semangat dan kekuatan yang terkandung dalam cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan inilah yang memberikan jiwa pemberian remisi atau pengurangan
menjalani masa pidana kepada sejumlah narapidana yang selama menjalani masa
pidana berkelakuan baik.
Pemberian remisi bertepatan dengan momentum Peringatan
HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ini, diharapkan mampu menyadarkan kepada kita
semua, khususnya kepada saudara-saudara kita para warga binaan pemasyarakatan,
bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa indonesia yang juga
memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan.
Bupati melanjutkan, melalui remisi ini, diharapkan
narapidana mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari Sang Pencipta,
Allah, Tuhan Yang Maha Esa, memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai
anggota masyarakat dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan
keluarganya.
Dengan demikian, pemberian remisi adalah upaya yang
secara nyata diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tidak
hanya terhadap diri narapidana, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat
secara luas.
Sementara itu, Kepala Lapas Karawang, Zaenal Arifin
mengatakan, bahwa dari 539 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum I terdiri
dari Remisi 1 bulan untuk 158 orang; remisi 2 bulan untuk 71 orang; remisi 3
bulan untuk 106, Remisi 4 bulan untuk 106 orang; remisi 5 bulan untuk 52 orang;
remisi 6 bulan untuk 2 orang. Remisi Pemuka Kerja untuk 2 orang.
Remisi Umum II untuk 28 prang (12 orang bebas hari ini, dan 16 orang masih
menjalani subsider). (Red/Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar