Kamis, 17 Desember 2015

Freeport McMoran Curi Uranium Bumi Papua Indonesia


JAKARTA – wartaekspres.com - Suatu berita mengejutkan soal PT Freeport Indonesia (FI). Kabarnya perusahaan tambang raksasa itu dilaporkan memproduksi serta mengekspor uranium sejak delapan bulan silam. Tindakan PT. Freeport Indonesia (FI) yang telah melenceng jauh dari kontrak karyanya ini, bukan merupakan hal yang baru, pasalnya perusahaan raksasa ini hanya diketahui menambang tembaga, sedangkan emas, batu bara dan bahan tambang non migas lainnya baru diketahui publik pada tahun 1990-an.

Kali ini, sebagaimana diberitakan Harian Bintang Papua, perusahaan Amerika yang sudah beroperasi di Papua sejak tahun 1964 itu kembali mengulang sejarah dengan melakukan penambangan Uranium tanpa sepengetahuan Pemerintah, dan publik Papua. Hal ini membuat DPR Papua naik pitam, pasalnya dari hasil tambang yang dikeruk perusahaan raksasa dunia itu, pemerintah dan rakyat Papua hanya kebagian Rp 30 miliar. Freeport diduga menggali bahan baku uranium secara diam-diam sejak delapan bulan silam.

Hal itu diungkap oleh Yan Permenas Mandenas S.Sos, Ketua Fraksi Pikiran Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua kepada Antara di Jayapura, Selasa (13/7), di ruang kerjanya. Ia menjelaskan, “Kegiatan ini dilakukan secara tersembunyi dan telah berlangsung cukup lama”

Anggota Komisi C DPR Papua itu menambahkan, Freeport telah mencuri hasil kekayaan masyarakat Papua dan membohongi Pemerintah dengan hasil tambang yang disalurkan lewat jaringan pipa-pipa bawah tanah.
“Ini namanya pencuri, PT Freeport sudah lakukan pencurian, karena diam-diam memproduksi Uranium yang tidak ada dalam kontrak kerja,” katanya.

Informasi ini menurutnya, didapatkan dari sejumlah masyarakat dan karyawan Freeport di Timika. Dijelaskannya, “Selain karyawan dan masyarakat, saya juga mendapat laporan dari sumber yang dapat dipercaya,” jelasnya.

Hal ini sangat disayangkan mengingat pajak yang didapatkan dari perusahaan emas terbesar didunia ini, hanya berjumlah Rp 30 milyar pada tahun lalu. Mandenas juga mengeluhkan, bahwa Dewan belum bisa bergerak karena terkendala masalah klasik, yaitu belum ada alokasi dana untuk turun ke lapangan.

Menyinggung, tindakan DPRP terhadap penambangan liar tersebut, Yan mengatakan, walaupun PT FI berada di wilayah Pemerintah Provinsi Papua, namun Pemerintah Provinsi dan DPRP tidak bisa mengambil tindakan yang legal terhadap perusahaan raksasa tersebut.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar