Jumat, 23 Oktober 2015

Menyalahi Dokumen Keimigrasian, 14 WNA Terjaring Operasi Kantor Imigrasi Kota Depok


Ka. Kantor Imigrasi Kelas II A Kota Depok, Dudi Iskandar, kedua dari kiri sedang memegang Pasport WNA yang terjaring Operasi. Foto: Vincent
DEPOK – wartaekspres.com - Sebanyak 14 warga negara asing (WNA) terjaring operasi yang diberi nama Operasi  Bhumi Pura Wira Wibawa  tahap dua, oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Selasa (20/10 dan 21/10). Operasi ini adalah lanjutan dari operasi yang sama yang dilakukan oleh Kantor Imigari Kelas II A Kota Depok, yang sudah digelar bulan Mei 2015 yang lalu. Operasi itu dititikberatkan di perusahaan serta lembaga pendidikan internasional yang ada di Depok.
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dudi Iskandar, Kamis (22/10) melalui konfrensi pers di Kantor Imimgrasi Kelas II A mengatakan, di antara WNA tersebut terdapat satu keluarga berstatus pengungsi asal Iran yang telah tinggal selama 5 tahun. Keluarga itu terdiri dari sepasang suami-istri dan seorang anak. Mereka terjaring operasi setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar WNA itu tinggal.

"Kemudian, anak dari pasangan pengungsi itu diketahui juga telah masuk di sekolah internasional. Padahal, dokumen keimigrasian mereka tidak lengkap," katanya pada siaran pers, di Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Kamis (22/10).

Selain itu, sebagian besar WNA asing yang terkena operasi tahap dua tersebut adalah  bekerja di perusahaan-perusahaan di Kota Depok. Umumnya mereka terkena operasi karena aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan keterangan di dalam visa. Misalnya, visa WNA hanya untuk wisata, namun kenyataannya WNA tersebut bekerja.

Dia menyebutkan, untuk WNA yang bermasalah dalam dokumen kerja, terjaring di 3 perusahaan yang ada di Kota Depok. Sebagian besar WNA yang bekerja dengan melanggar ketentuan itu menduduki posisi teknis di perusahaan.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. Bila melanggar, WNA yang terjaring bisa dideportasi," tuturnya.

Adapun keempat belas WNA yang terjaring Operasi Pura Bhumi Pura Wira Wibawa itu berasal dari Iran (3 orang), Singapura (2 orang), Jerman (2 orang), Filipina (2 orang) dan lainnya masing-masing satu orang dari Jepang, Gambia, Mexico, Belanda serta Amerika Serikat.

"Khusus dari Amerika Serikat, awalnya mengaku perkawinan campuran, akan tetapi, kami menemukan bahwa perkawinan itu fiktif," ujarnya.

Dudi menambahkan, WNA yang terjaring operasi itu melanggar tiga pasal, yakni pasal 122 huruf A, pasal 123 huruf A, dan pasal 71 huruf B itu  melanggar tiga pasal dari Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka terjaring operasi yang telah kami lakukan selama dua hari terakhir. Operasi ini  akan kami lakukan sampai Jumat pekan ini,"  tegas Dudi Iskandar yang masih sangat muda itu.

Menurut Dudi, opetasi bernama Operasi Bhumi  Pura Wira Wibawa  ini dilakukan oleh 2 tim. Masing-masing tim diketuai Kepala Subseksi Pengawasan dan Subseksi Penindakan. Pada hari pertama operasi, Selasa (20/10/2015), tim mendatangi perusahaan yang terletak di Cimanggis.

Pada operasi tahap dua, tim mendatangi lembaga pendidikan yang berada di Jalan Tole Iskandar, yakni CP, E, dan I. Kemudian di daerah Margonda, yakni K dan S, serta Sawangan yakni CB dan L. Pada hari yang sama, dilakukan juga pengawasan di 2 perusahaan di daerah Juanda, yakni J dan daerah Limo, yakni DC.

Kepada warga Kota Depok, Dudi menghimbau jika ada yang melihat keberadaan WNA agar  segera melapor ke Kantor Imigrasi Kota Depok,  imbaunya. (Vincent)
wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar