Ka. Kantor Imigrasi Kelas II A
Kota Depok, Dudi Iskandar, kedua dari kiri sedang memegang Pasport WNA yang
terjaring Operasi. Foto: Vincent
|
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dudi Iskandar, Kamis (22/10) melalui konfrensi pers di Kantor Imimgrasi Kelas II A mengatakan, di antara WNA tersebut terdapat
satu keluarga berstatus pengungsi asal Iran yang telah tinggal selama 5 tahun. Keluarga
itu terdiri dari sepasang suami-istri dan seorang anak. Mereka terjaring operasi
setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar WNA itu tinggal.
"Kemudian, anak dari pasangan pengungsi itu diketahui juga telah masuk di sekolah
internasional. Padahal, dokumen keimigrasian mereka tidak lengkap,"
katanya pada siaran pers, di Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Kamis (22/10).
Selain itu, sebagian besar WNA asing yang terkena operasi tahap dua
tersebut adalah bekerja di
perusahaan-perusahaan di Kota Depok. Umumnya mereka terkena operasi karena
aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan keterangan di dalam visa.
Misalnya, visa WNA hanya untuk wisata, namun kenyataannya WNA tersebut bekerja.
Dia menyebutkan, untuk WNA yang bermasalah dalam dokumen kerja, terjaring
di 3 perusahaan yang ada di Kota Depok. Sebagian besar WNA yang bekerja dengan melanggar ketentuan
itu menduduki posisi teknis di perusahaan.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. Bila melanggar, WNA yang
terjaring bisa dideportasi," tuturnya.
Adapun keempat belas WNA yang terjaring Operasi Pura Bhumi Pura Wira Wibawa
itu berasal dari Iran (3 orang), Singapura (2 orang), Jerman (2 orang),
Filipina (2 orang) dan lainnya masing-masing satu orang dari Jepang, Gambia,
Mexico, Belanda serta Amerika Serikat.
"Khusus
dari Amerika Serikat, awalnya mengaku perkawinan campuran, akan tetapi, kami
menemukan bahwa perkawinan itu fiktif," ujarnya.
Dudi menambahkan, WNA yang terjaring operasi itu melanggar tiga pasal,
yakni pasal 122 huruf A, pasal 123 huruf A, dan pasal 71 huruf B itu melanggar tiga pasal dari Undang-Undang No 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Mereka terjaring operasi yang telah kami lakukan selama dua hari
terakhir. Operasi ini akan kami lakukan
sampai Jumat pekan ini," tegas Dudi
Iskandar yang masih sangat muda itu.
Menurut Dudi, opetasi bernama Operasi Bhumi Pura Wira Wibawa ini dilakukan oleh 2 tim. Masing-masing tim
diketuai Kepala
Subseksi Pengawasan dan Subseksi Penindakan. Pada hari pertama operasi, Selasa
(20/10/2015), tim mendatangi perusahaan yang terletak di Cimanggis.
Pada operasi tahap dua, tim mendatangi lembaga pendidikan yang berada di Jalan Tole Iskandar, yakni CP, E, dan I. Kemudian di
daerah Margonda, yakni K dan S, serta Sawangan yakni CB dan L. Pada hari yang sama, dilakukan juga pengawasan di 2 perusahaan di daerah
Juanda, yakni J dan daerah Limo, yakni DC.
Kepada warga Kota Depok, Dudi menghimbau jika ada yang
melihat keberadaan WNA agar segera
melapor ke Kantor Imigrasi Kota Depok,” imbaunya. (Vincent)
wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar