Ilustrasi |
FR (33), NL
(33y, NM (43), dan BD (40) ditangkap ketika sedang mengemas barang haram
tersebut. Dari tangan mereka, polisi menyita sebanyak 184,2 gram sabu kelas
satu.
Kapolsek
Gambir, AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan empat orang
tersangka itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan
penjualan sabu itu.
Saat ini,
petugas tengah melakukan pengejaran kepada pemilik barang tersebut.
"Sedangkan bandar besar si pemilik barang itu masih dalam
pengejaran," kata AKBP Susatyo, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2015).
Kanit
Reskrim Polsek Gambir, AKP Didik Putra Kuncoro menjelaskan, dalam penggerebekan
itu, polisi melakukan penyamaran untuk membeli barang haram itu dikawasan Jalan
Gajah.
Baca selengkapnya www.wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar