MAMUJU – wartaekspres.com - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Bustamin Bausat-H. Damris memberikan perhatian khusus terhadap kondisi wilayah pedesaan dan potensi pembangunannya melalui UU Desa yang telah berjalan secara bertahap.
Secara khusus, Damris menyebut
beberapa keuntungan bagi desa yang tertuang dalam UU Desa.
"Kehadiran UU 6 Tahun 2014
tentang Desa, akan mampu menggerakkan pembangunan strategis desa. Di antaranya
akan menghidupkan demokrasi di desa,” kata Bustamin.
Calon Bupati kalem ini menyebut, UU
Desa telah memberikan jaminan penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih
mandiri, dengan menyediakan perangkat demokrasi, dari mulai kelembagaan
demokrasi, mekanisme, alat kelengkapan dan prinsip-prinsip dasar
penyelenggaraannya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa
UU Desa memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk membentuk peraturan
dalam rangka mencapai tujuan pembangunan. Kewenangan ini dimungkinkan untuk
tujuan mempercepat pembangunan di tingkat desa.
Birokrat senior ini menguraikan,
dana desa yang diperkirakan akan mencapai 1 sampai 1,4 milyar rupiah,
memungkinkan percepatan pembangunan di tingkat desa.
"Pada tahun 2015, mengacu pada
APBN yang sudah ditetapkan, Dana Desa yang dialokasikan masih terbatas
masing-masing desa akan memperoleh hanya sekitar kurang lebih 124 juta rupiah.
Dana tersebut akan ditambah dari alokasi dana desa (ADD) sebesar 400 juta
rupiah. Dengan demikian, setiap desa pada 2015 baru akan memperoleh dana kurang
lebih sebesar 524 juta rupiah," ujarnya.
Pasangan calon nomor urut 2 ini
menjanjikan pengembangan SDM aparatur desa. "Jika terpilih 9 Desembet
nanti, pembenahan dan pengembangan SDM aparatur desa melalui pelatihan
intensif, pembekalan kemampuan administrasi serta komputerisasi akan kita
berikan," tutup Bustamin. (hm3)
Baca: wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar