Ketua Komisi I DPRD Majene, Hasriadi, SH (Kanan) |
Menyoal hal itu, Ketua Komisi I DPRD
Majene, Hasriadi membenarkan hal tersebut. Kepada wartawan, Kamis (22/10/2015),
Hasriadi mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi ke Kemendagri
baru-baru ini, namun hasilnya (nihil-red).
"Minggu lalu, saya bersama Kepala
Dispenda dan beberapa orang lainnya berkunjung ke Kemendagri. Kami ke sana
untuk menanyakan soal dana bagi hasil pengelolaan minyak di Pulau
Lerek-Lerekang itu, nah kami bilang karena Majene mau menyusun RAPBD 2016, maka
kami datang ke sini menanyakan dana bagi hasil itu, apakah bisa kami cover
masuk ke RAPBD atau bagimana,” terang Hasriai.
Lebih lanjut dikatakan, jawaban dari
Kemendagri adalah bahwa ternyata tempat pengeboran minyak itu tidak berada di
wilayah baik Kalimantan Selatan maupun Sulawesi Barat, jadi katanya tidak ada
itu dana bagi hasil, terang Hasriadi kepada wartawan.
Menurut Hasriadi, titik pengeboran
miyak di Blok Pulau Lerek-Lerekang itu berada di luar wilayah Kalimanta Selatan
dan Sulawesi Barat, namun berada di zona laut nasional.
“Karena itu, dana bagi hasil tidak
ada sebab kedua wilayah yakni Majene dan Kota Baru tidak dalam posisi sebagai
penghasil,” katanya.(hm3)
Baca: wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar