Ilustrasi tanaman ganja |
Prabowo, Jaksa Penuntut Umum ketika ditemui wartawan di kantornya Kejaksaan
Negeri Kota Depok, mengatakan, “Kami (Kejaksaan-red) banding, dan sudah kami ajukan memori
bandingnya,”
Ditambahkan Prabowo, bahwa putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan, dirinya menuntut tefdakwa penanam ganja sebanyak 4 pohon itu 5 tahun
6 bulan dan pasalnya 111. “Kok hakim memakai pasal 127, dan divonis 6 bulan rehab, putusan
Hakim itu sangat tidak sesuai," tegas Prabowo.
Hal ini tak
pelak menimbulkan pertanyaan, “apa yang menjadi pertimbangan Ketua Majelis”. Karena jelas tuntutan JPU, dan pasal yang dipakai oleh JPU telah sesuai yakni 111.
Sementara itu, IL Ketua Majelis yang memimpin sidang perkara ini, ketika wartawan mendatangi ruangannya dengan maksud hendak
mengkonfirmasi tentang putusannya, sedang tidak ada di tempat.
Sedangkan jelas dalam Pasal 111 KUHAP tentang narkoba
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam
bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp 8.000.000.000
(delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau
melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga). (Vincent/SPB)
wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar