Sabtu, 24 Oktober 2015

Kebiri Paedofil, Kalau Dibuat Dalam UU Kita Jalankan


JAKARTA – wartaekspres.com - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh seorang paedofil mendorong banyak pihak untuk melegalkan hukuman kebiri. Namun, hukuman suatu tindak pidana memerlukan regulasi seperti undang-undang.
"Polisi hanya menegakkan hukum. Tergantung legislatornya, kalau ada undang-undang dibuat, kita akan menjalankan," terang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Tetapi, polisi sebagai penegak hukum juga sependapat jika pelaku paedofil ini mendapat hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Kejahatan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang juga harus ditangani dengan serius.
"Prinsip, polisi, kami ingiin perbuatan pidana oleh pelaku termasuk kekerasan terhadap anak diberikan hukuman seberat-beratnya," imbuhnya.
Tetapi, jika pelakunya juga anak-anak, Tito menyarankan agar penanganannya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan mengedepankan diversi atau sistem peradilan anak di luar pengadilan.
"(Pelaku anaak-anak) akan digunakan UU anak-anak. Bisa dilakukan diversi yaitu dimediasi, dikembalikan ke orangtuanya atau rehabilitasi," imbuhnya.
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus mendapatkan perlindungan prioritas. Upaya penegakan hukum saja tidak cukup jika permasalahan kekerasan terhadap anak tidak dibarengi dengan upaya langkah-langkah pencegahan.
Polda Metro Jaya sendiri telah mengkampanyekan 'Tempat Aman Anak' dengan menggalang warga masyarakat untuk berperan serta dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Warga yang terpercaya akan ditunjuk sebagai agen 'Tempat Aman Anak' setelah melalui proses seleksi yang ketat dari aparat kepolisian.
'Tempat Aman Anak' ini bisa berupa rumah atau toko-toko, di mana si pemilik bisa memberikan perlindungan terhadap anak jika anak tersebut sedang dalam kondisi bahaya. Dengan adanya tempelan stiiker 'Tempat Aman Anak' ini, si anak yang menjadi korban bisa berlari mencari perlindungan ke tempat tersebut.
Nantinya, agen tersebut akan menghubungi aparat polisi setelah kedatangan anak yang menjadi korban kekerasan dan selanjutnya polisi akan melakukan upaya langkah lanjut dalam penanganan perkara. (Red/Hms)
wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar