Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang sebesar 177.700 dolar Singapura, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2015). (Foto: Kompas.com) |
"Pemberian ini diduga terkait
dengan proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai,
Provinsi Papua, untuk tahun 2016," kata pimpinan sementara KPK, Johan Budi
SP, Rabu (21/10/2015).
Johan menyebutkan, dalam operasi
tangkap tangan tersebut, KPK menangkap enam orang, yakni RB, IR, Set, Dev, Har,
dan seorang sopir mobil rental di sekitar Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada
pukul 17.45. KPK juga menangkap Dewie dan stafnya, BWH, di Bandara
Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 19.00.
Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan
sebuah tas yang berisi uang 177.700 dollar Singapura. Dewie disebut sebagai
penerima uang tersebut.
"Rencananya, pembiayaan ini
akan masuk pada APBN tahun 2016," kata Johan.
Ditangkap
Saat Hendak Ke Luar Kota
Pimpinan sementara KPK, Johan Budi
mengatakan, petugas menangkap anggota DPR RI Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo,
di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak pergi ke luar kota. Petugas KPK juga
menangkap staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, di lokasi tersebut.
"DYL dan BWH mau ke luar kota,
kemudian petugas KPK datang, lalu diajak ke kantor KPK," ujar Johan di
Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Johan mengatakan, penangkapan Dewie
berawal dari laporan masyarakat kepada KPK. Lembaga antirasuah itu juga telah
melakukan penyadapan serta pengumpulan bahan keterangan beberapa waktu sebelum
penangkapan.
Selain beroperasi di Bandara
Soekarno-Hatta, petugas KPK juga menangkap enam orang lainnya di sebuah
restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Di lokasi tersebut, KPK menangkap
dua pengusaha bernama Harry dan Setiadi, Devianto selaku ajudan Setiadi,
sekretaris pribadi Dewie bernama Rinelda Bandaso, serta Kepala Dinas
Pertambangan dan Energi Papua, Iranius. Selain itu, ada juga seorang sopir dari
rental yang tak disebutkan namanya.
Mereka ditangkap seusai melakukan
transaksi yang dilakukan Iranius dan Setiadi kepada Rinelda Bandaso. KPK
mengamankan uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan
makanan ringan.
KPK juga mengamankan sejumlah
dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut. Diduga, Iranius dan Setiadi
menyuap Dewie sebagai anggota DPR agar memasukkan proyek pembangkit listrik
tenaga hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran
pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
Atas perbuatannya, Irianus dan
Setiadi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Dewie, Bambang, dan
Rinelda sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun
2001. (Red/Kps)
Baca: wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar