Selasa, 20 Oktober 2015

Demi Kebutuhan Nelayan Rela Jadi Penjual Sabu


Tersangka Syahrial alias Rial ditanya Aiptu RB Situmorang
TANJUGBALAI – wartaekspres.com - Demi mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari, Syahrial alias Rial, (38), nelayan warga Jalan Pulo Simardan, Gang Aman, Kel. Semula Jadi, Kec. Datukbandar, rela menjadi penjual sabu-sabu, hingga perbuatannya tercium polisi.
 
"Melaut sudah tak ada ikan bang, sementara anak-anakku berjumlah tiga orang dan seorang istri perlu makan, dari pada kelaparan maka kurelakan diriku menjual sabu yang ditawarkan teman kepadaku," terang tersangka Syahrial alias Rial ditanya di ruangan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

Dikatakannya, sulitnya mencari rezeki, ditambah kurangnya lapangan pekerjaan, membuatnya mau tidak mau harus menempuh jalan melawan hukum, dengan modal dari teman dan keberanian yang ada, hingga akhirnya aku (Rial-red) terpaksa menjual paket hemat (Pahe) sabu-sabu dengan harga terjangaku, yaitu mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000 atau tiga kali tarikan saat nyabu,” jelasnya.

Sedangkan hasil yang diterima dari penjualan Pahe sabu tersebut, bila laku terjual maka mendapat hasil Rp 300.000, namun bila hanya separuh barang haram dari 4 ji/gram setiap pengambilan yang terjual, maka mendapat dari teman pemilik sabu-sabu sebesar Rp 200.000, dan itu sudah cukup menghidupi sekeluarga.

"Menyesal aku bang, tiga anakku masih kecil-kecil, dan perlu makan dan pendiidikan, kalau hukum lima tahun tak tahu aku lagi bang membilangnya," ucapnya menutup.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan, S.IK M.Hum melalui Kasat Res Narkoba, AKP Deddi Z Harahap, SE didampingi Kepala Bagian Operasi (KBO), Ipda Robinson Saragih SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Dikatakannya, tersangka Rial ditangkap anggota Sat Res Narkoba bernama SR Sitorus dan Rio AJ Tambunan, atas infio dan laporan masyarakat yang resah sehingga berhasil membekuknya tak jauh dari rumhanya, ucapnya.

Dari tangan tersangka, kata Robinson Saragih, disiita 31 palstik klip kecil transparan, dengan rincian, 0,61 gram, 0,62, 0,54, 0,60, 0,79, 0,65, 0,23, 0,17, 0,16, 0,17, 0,20, 0,15, 0,19, 0,16, 0,16, 0,14, 0,15, 0,19, 0,15, 0,14, 0,17, 0,13, 0,20, 0,16, 0,15, 0,18, 0,15, 0,14, 0,15, 0,13, dan 0,16 gram, uang tunai Rp 517.000, dan satu unit telepon genggam merk Nokia warna hitam. Selanjutnya menggiring ke Mako untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan yang intensif, ungkap pria berdarah Batak Simalungun ini menutup. (Hasan S/SPB)
Baca: wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar