BEKASI – wartaekspres.com - Berkat laporan warga sekitar, gudang penyulingan gas Elpiji ilegal di Desa Selang Bojong, Kelurahan Wanasari, Cibitung, Bekasi pada hari, Kamis (22/10/2015 ) kemarin digerebeg gabungan Unit Satuan Kriminal Khusus dari Polresta Bekasi dan Polda Metro Jaya
Dalam penggerebekan sejmlah 19 karyawan laki-laki, berserta puluhan mobil operasional dan ribuan tabung gas Elpiji disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono mengungkapkan, bahwa gudang penyulingaan gas Elpiji ilegal yang katanya baru beroperasi selama empat hari itu, melakukan penyulingan dari gas melon bersubsidi 3 kg ke gas non subsidi 12 kg dan 50 kg
Tersangka pemilik tunggal penyulingan gas Elpiji ilegal yang kini telah diamankan di Polda Metro Jaya, dia mempekerjakan ke 19 karyawannya dengan memberlakukan sistem kerja 2 shif selama 24 jam
Tersangka kini ditahan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang No. 3 tentang Perindustrian dan Undang-undang No. 2 tentang Metrologi Ilegal, dengan ancaman lima (5) tahun kurungan penjara, bahkan bisa lebih, ungkapnya.
Lurah Selang Bojong, Mirtono mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu tentang gudang penyulingan Elpiji ilegal ini, yang ia tahu sebelumnya gudang ini tempat orang menyimpan dan membuang limbah pabrik untuk dibakar di sini.
“Kalau lahan ini yang saya tau adalah tanah Negara, soal sewa atau tidak, saya juga tidak tahu. Saya pribadi berterima kasih dan bersyukur pada pihak kepolisian, karena kasus dan tempat penyulingan Elpiji ilegal yang baru beroperasi ini bisa terbongkar. Sehingga belum ada banyak pihak yang dirugikan,” ujarnya. [JM. Hendro]
wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar