Selasa, 20 Oktober 2015

Wakil Bupati Nias : Sugianto Kosasih Harus Dipenjara


Arosokhi Waruwu
GUNUNGSITOLI – wartaekspres.com – Wakil Bupati Nias, Arosokhi Waruwu SH menekankan, agar polisi segera melakukan penahanan terhadap Sugianto Kosasih (pemilik fucture com). Demikian disampaikannya pasca perdamaian secara hukum adat Nias yang dilaksanakan di halaman Kantor Walikota Gunungsitoli, (19/10).
 
Jangan karena banyak uang lantas yang bersangkutan dapat bebas dan berkeluyuran sesuka hati, saya harapkan agar polisi segera menahan Sugianto Kosasih, ucap orang nomor dua di pemerintahan Kabupaten Nias ini.

Mawar, 19th (korban) adalah saudara saya, karena itu tiga pengacara telah disiapkan untuk mengawal dan mendampinginya dalam proses hukum. “Kasus ini tidak main-main, perbuatan Sugianto terang-terangan telah melawan hukum dan tertulis jelas di KHUP, lanjutnya.

Perdamaian secara hukum adat Nias kami terima, namun ketika proses hukum tidak berlanjut, maka perdamaian ini dianggap batal. “Masalah ini belum selesai, karena masih ada proses hukum pidana yang harus dijalankan, tegas arosokhi sambil mengakhiri bicaranya.

Sementara itu, Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua berjanji secepatnya memproses laporan polisi yang disampaikan Mawar beserta keluarga. “Proses perdamaian secara hukum adat Nias ini, tidak serta-merta menghapuskan hukum tindak pidana yang diduga dilakukan Sugianto Kosasih, ungkapnya.

Dari hasil informasi yang didapat wartaekspres.com, Sugianto Kosasih dihukum secara adat Nias, karena dianggap telah mempermalukan Mawar di muka umum, serta dinilai melecehkan Suku Nias. Akibatnya, Sugianto terpaksa merogoh kocek macapai Rp. 22,5 jt untuk dapat melangsungkan perdamaian tersebut. (Agelius Larosa)
Baca: wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar