Arosokhi Waruwu |
“Jangan karena banyak uang lantas
yang bersangkutan dapat bebas dan berkeluyuran sesuka hati, saya harapkan agar polisi
segera menahan Sugianto Kosasih,” ucap orang nomor dua di pemerintahan Kabupaten Nias ini.
Mawar, 19th (korban) adalah
saudara saya, karena itu tiga pengacara telah disiapkan untuk mengawal dan
mendampinginya dalam proses hukum. “Kasus ini tidak main-main, perbuatan Sugianto terang-terangan telah melawan hukum dan
tertulis jelas di KHUP,” lanjutnya.
Perdamaian
secara hukum adat Nias kami terima, namun ketika proses hukum tidak berlanjut, maka perdamaian ini
dianggap batal. “Masalah ini belum selesai, karena masih ada proses hukum pidana yang
harus dijalankan,” tegas arosokhi sambil mengakhiri bicaranya.
Sementara
itu, Kapolres
Nias, AKBP
Bazawato Zebua berjanji secepatnya memproses laporan polisi yang disampaikan Mawar beserta keluarga. “Proses perdamaian secara hukum
adat Nias ini,
tidak serta-merta menghapuskan hukum tindak pidana yang diduga dilakukan Sugianto Kosasih,” ungkapnya.
Dari
hasil informasi yang didapat wartaekspres.com,
Sugianto Kosasih dihukum secara
adat Nias, karena dianggap telah
mempermalukan Mawar di muka umum, serta dinilai melecehkan Suku Nias.
Akibatnya, Sugianto
terpaksa merogoh kocek macapai Rp.
22,5 jt untuk dapat melangsungkan perdamaian tersebut. (Agelius Larosa)
Baca: wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar