Ratusan orang mendemo Bea dan Cukai Teluknibung meminta agar 18 kapal pembawa pakaian bekas dibebaskan masuk ke Kota Tanjungbalai |
Massa
yang didominasi kaum ibu dan anak-anak ini menuntut, agar kapal pembawa
ballpressed pakaian bekas diperbolehkan masuk ke Kota Tanjungbalai. Saat ini
kata, pendemo, sebanyak 18 kapal yang telah dimuat pakaian bekas tertahan di
Malaysia, karena tidak diizinkan masuk ke Tanjungbalai oleh Bea dan Cukai.
"Kami
minta sekali ini saja diizinkan masuk, setelah ini kami buat perjanjian tak
'main' lagi pun jadilah," kata seorang wanita paruh baya yang diduga
koordinator massa.
Kepala
KPPBC Teluknibung, Fuad Fauzi melalui Kasi P2, M Firdaus menjelaskan, bahwa
pihaknya dititipkan Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/PER/2015 tentang
larangan impor pakaian bekas. Hal itu bertujuan untuk melindungi industri
tekstil dan garmen dalam negeri.
Demi
tegaknya peraturan ini, kata Firdaus, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit
pun untuk kegiatan penyelundupan barang-barang bekas. Kendati masyarakat
menyampaikan agar memperbolehkan masuknya 18 kapal bermuatan ribuan
ballpresssed, namun pihaknya tak akan bergeming.
"Pihak
Bea dan Cukai hanya menjalankan dan menegakkan Peraturan Menteri tersebut, kami
tidak akan melanggarnya," ujar Firdaus.
Menurut
Firdaus, barang selundupan yang masuk selama ini ke Tanjungbalai luput dari
pengawasan petugas, karena minimnya jumlah personel. Sekarang, ungkapnya,
personel sudah cukup banyak dengan dibantu TNI dan Polri, sehingga mempersempit
ruang gerak para penyelundup.
Demonstrasi
dikawal ketat petugas TNI dan Polri, meski terdengar kata caci maki dari
pendemo, namun tidak menimbulkan tindakan anarkis. Para pengunjuk rasa
membubarkan diri setelah perwakilan mereka diterima petugas Kasi P2 untuk
berdialog.
Firdaus
menuturkan, sehari sebelumnya, ratusan orang mendatangi rumah Kepala Bea Cukai
yang terletak di Jalan Jend Sidirman, namun tidak berhasil menemuinya, dan
bertolak di Kebagan Asahan, serta melempari empat kapal patroli milik BC,
sehingga terpaksa menghindar menjauh dari dermaga panton, Bagan Asahan.
“Kendati
mendapat tindakan anarkisme, tetapi tidak ada kerusakan maupun korban jiwa,” ujarnya
mengakhiri.
Terpisah,
sebahagian pengunjuk rasa dari masyarakat pedagang TPO pakaian bekas (Bal Pres)
lebih kurang 70 orang, juga mendatangi Kantor DPRD Kota Tanjungbalai yang
terletak di Jalan Jend Sudirman, untuk menyampaikan aspirasinya, yang diterima
anggota Dewan dari Sekretaris Komisi A, M Nur dan Komisi C. Hj Nessy
Ariani Sirait.
Di
hadapan anggota DPRD Tanjungbalai, pengunjukrasa meminta kepada anggota dewan,
agar mendampingi massa pedagang berjumpa dengan Kepala Bea dan Cukai Teluk
Nibung dan meminta kepada DPRD Kota Tanjungbalai, agar Kepala Bea dan Cukai
Kota Tanjungbalai dapat memberikan ijin kapal pengangkutan Bal Pres masuk ke
Kota Kerang ini.
Setelah
mendengar aspirasi masyarakat, Sekretaris Komisi A DPRD Tanjungbalai M. Nur
Harahap dan anggota Komisi C, Hj. Nessy Ariani, mengatakan, dikarenakan seluruh
anggota DPRD sedang melaksanakan Sidang Paripurna, hendaknya datang kembali
siang nanti dan akan meneruskan aspirasi dari bapak dan ibu sekalian kepada
Plh. Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Leiden Butar-Butar.
Mendengar
itu, massa pengunjukrasa membubarkan diri dengan aman dan tertib lalu, kembali
bertolak ke Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung.
Massa sampaikan Aspirasi ke anggota DPRD Tanjungbalai |
Sore
hari, kembali pengunjukrasa mendatangi Kantor DPRD, sesuai pertemuan tadi padi,
dan diterima ke 23 anggota dewan. Di hadapan Plh Ketua DPRD, Laiden Butar
Butar dan 22 anggota lainnya, mereka (pengunjukrasa-red) meminta, agar DPRD
ikut bersama mereka menemui Kepala Kantor Bea Cukai, untuk memperjuangkan
masyarakat, agar menginzinkan sebanyak 20 kapal yang telah lama berada di Malaysia
diperbolahkan memasuki daerah Kota Kerang ini.
Sementara
Bambang Haryanto Lobo dari Fraksi Golkar mengatakan, sebelum aspirasi
masyarakat disampaikan, pihak DPRD telah melakukan koordinasi dengan pihak Bea
dan Cukai Teuk Nibung, namun sesuai uandang-undang yang ada, tidak dibenarkan
Bal Pres atau pakaian bekas memasuki wilayah Indonesia, ucap bambang
melanjutkan.
”Namun
untuk aspirasi ini, tetap akan kita panggil kepala BC untuk mendengar
alasannya,” pungkasnya mengakhiri.
Mendengar
itu, pengunjukrasa merasa kecewa dengan pengakuan anggota DPRD Tanjungbalai
yang dirasa tidak berpihak kepada masyarakat Kota Kerang ini, untuk membuka
lapangan pekerjaan. (Hasan S/SPB)
Baca: wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar