Jumat, 23 Oktober 2015

Penyidik PPA Polres Depok, Diduga Telah Merekayasa Perkara


DEPOK – wartaekspres.com -  Perkara Laporan Polisi dengan nomor LP/368/K/II/2015. Berdasarkan kronologis laporannya sendiri menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan WE dari berbagai sumber dikatakan bahwa tempus delikti perkara tersebut terjadi tanggal Pebruari 2015. Setelah MY (korban) pulang sekolah, sehabis shalat Jumat, berdasarkan keterangan, wartawan melakukan investigasi ke sekolah dimana MY pernah bersekolah.
 
Teman terdekat MY dengan tegas megatakan, bahwa MY terakhir masuk sekolah tanggal 5 Pebruari 2015, berubah lagi tempus deliktinya menjadi tanggal 3 Pebruari dengan alat bukti baru.
 
Berdasarkan keterangan saksi RS (32 thn), menurut di Surat Dakwaan yang dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Sri Gustina, pada saat sidang perdana perkara ini di Pengadilan Negeri Depok, bahwa saksi-saksi menyaksikan secara langsung kejadian tersebut. 

Penyidik Telah Merekayasa Perkara
Menurut Haryanto Sinaga, SH, Penasehat Hukum terdakwa FY, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, saksi korban MY dengan tegas mengungkapkan, bahwa dirinya (korban) hanya diperiksa 2 (dua), tetapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ada 3 (tiga), lanjut Haryanto.

“Yang menjadi pertanyaannya adalah, BAP yang mana, yang menjerat klien saya,” imbuhnya.

Menurut Haryanto, penyidik telah merekayasa perkara, saksi yang memberatkan kliennya pun pada persidangan, keterangannya tidak sesuai dengan BAP, ke semua saksi, selain hanya katanya dan katanya, tegasnya penuh semangat. 

Penyidik Pembantu Perkara ini pada beberapa kesempatan diminta tanggapannya oleh wartawan, tidak bersedia memberikan keterangan. Silakan tanya ke Kasat saya,” jawabnya singkat.

Saksi Kunci  Diduga Kuat Difigurkan Penyidik
Saksi kunci, Rasmini (dugaan kuat difigurkan oleh penyidik)  yang warungnya berada tidak jauh dari rumah terdakwa. Ketika ditemui wartawan, dengan tegas bahkan berani bersumpah di atas Alqura’an menyatakan, bahwa mereka tidak pernah mengatakan menyaksikan kejadian tersebut.

Menurut Rasmini dan Warsid, justru mereka mendengar adanya peristiwa  tersebut. “Justru ibu itu (penyidik) yang menceritakannya pada kami, dan kami hanya ditanya kesehariannya Pak FY, ujar mereka.

Lebih lanjut Rasmini mengatakan, waktu itu dirinya didatangi ibu haji, istrinya pak Harto yang Polisi, kemudian diajak ke rumahnya. Di situ sudah ada seorang perempuan berambut pendek, ujarnya, (Kemudian diketahui bernama Tamar, Penyidik Unit PPA Polres Depok).

Saya dipaksa jadi saksi, namun saya gak mau, saya balik ke warung saya, tiba-tiba datang ibu yang berambut pendek, dan mengaku petugas Kepolisian dari Polres Depok, sambil membawa Laptop ke warung saya,” urainya.

Perlu diketahui, menurut pengakuan Rasmini dan Warsid, bahwa mereka tidak  mendapat Surat Panggilan resmi dari Kepolisian, dan tidak pernah menyebut tanggal 3. “Yang saya tau hanya tanggal 1, setiap suami saya gajian, tegas Rasmini.

Menurut Rasmini dan Warsid, bahwa mereka tidak pernah mendengar ada orang teriak-teriak. Selama tahun 2015 sampai hari ini, tidak pernah ke rumah Pak Feri, apalagi sampai loncat pagar, lanjut Rasmini dan Warsid. Kami dijebak ini, tegas Rasmini.

Warsid yang hadir pada persidangan Rabu (21/10) kemarin, menurut Haryanto Sinaga SH, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, saksi mengakui hanya dua kali tanda tangan, terhadap tandatangan yang satu lagi, itu dibantah saksi (Warsid).

Ditambahkan Haryanto, saksi di persidangan mengungkapakan, bahwa dirinya mengertahui adanya peristiwa pencabulan itu, lantaran diceritakan oleh Tamar (penyidik pembantu PPA Polres Depok). 

Salah Satu Saksi Kunci Sudah 4 Kali Mangkir
Rasmini, saksi kunci yang diduga kuat adalah sengaja difigurkan oleh penyidik, sudah 3 kali mangkir dari panggilan sidang dari JPU.

Menurut penuturan dari Rasmini kepada WE, bahwa memang dirinya pernah didatangi oleh Tamar (Penydidk Pembantu unit PPA Polres Kota Depok-red) yang datang mengantar langsung surat Panggilan dari JPU tersebut, namun tidak mau menerima surat itu.

Ketika ditanya tentang alasan dirinya tidak mau menerima surat panggilan tersebut, Rasmini dengan tegas mengatakan, bahwa dirinya tidak mau dilibatkan, adapun BAP yang telah ditandatanganinya, itu Rasmini telah dengan tegas mengatakan bahwa dirinya dijebak oleh penyidik.

Ditambahkan Rasmini, bahwa dirinyapun tidak pernah membuat Surat Pernyataan Menolak hadir sebagai saksi di persidangan. Pada panggilan sidang perkara ini yang seharusnya menjadi saksi, melalui surat pemberitahuan pertama dan bercap stempel RT, namun tidak ada tandatangan dari RT.

Redaksi awal surat itu berbunyi “saya yang bertandatangan di bawah ini” tetapi tidak ada tangan Rasmini, dan dibubuhi  stempel RT. 01. RW. 04, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Dan juga tidak ada, tandatangan Ketua RT. 01, M. Soleh, tempat dimana saksi  tinggal.

Melalui surat resminya dan ditandatangani, dengan tegas mengatakan,  dirinya tidak pernah memberikan stempel RT. 01, kepada istri terdakwa,  dan  surat tersebut tidak sah. Menurut isi surat tersebut,  bahwa istri (Imbaniasih) terdakwa datang ke rumah pada saat itu dirinya tidak ada di rumah, istri terdakwa memaksa istri saya untuk memberikan stempel RT. dan istri terdakwa yang menstempel sendiri, demikian isi surat Ketua RT. 01. (VL/SPB)
 wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar