Hadirat ST Gea |
“Sudah
berapa orang yang dihukum oleh Lembaga Budaya
Nias (LBN), walikota, dan bupati di Kepulauan
Nias akibat pelecehan terhadap harga diri
seorang perempuan Nias? Kalau belum
pernah, maka yang terjadi terhadap Kadali
adalah perbuatan diskriminatif”. Demikian bunyi komentar singkat
politisi PDIP tersebut dalam akun facebook pribadinya, (19/10).
Kita sangat
perihatin, bila penerapan hukum adat daerah kita
tidak dikembalikan pada adat itu sendiri dan hanya mampu menghukum orang lain,
tapi ketika pelakunya orang kita Nias
sendiri sepertinya hal yang biasa-biasa saja.
“Bukankah
sering terjadi pelecehan kepada perempuan Nias yang
dilakukan oleh orang Nias sendiri.
Misalnya saja anak gadis dibawa lari, seorang
suami memukul istrinya. Pertanyaannya,
apakah pernah mereka dihukum oleh LBN, walikota, atau bupati,”
bunyi komentar Hadirat
lainya.
Hal senada juga
disampaikan seorang warga yang juga pengguna media sosial facebook bernama
Endang Nias, asal Provinsi Aceh.
Dalam akun facebooknya, Endang mengatakan
takut mempekerjakan orang setelah mendengar kasus yang dialami Sugianto
Kosasih.
“Bagaimana
pula dengan harga diri wanita yang terang-terangan melakukan mesum sama pejabat
di daerah ini, itu jelas-jelas zinah lagi, kok tidak dikenakan sanksi hukum
apapun, malah sepertinya ditutup-tutupi, jadi jangan hanya si Kadali
saja,” demikian bunyi komentar
Endang Nias
dalam akun facebooknya. (Angel)
Baca: wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar