KEFAMENANU
– wartaekspres.com - Kepala Hukum (Kakum) Kostrad Kolonel Chk Aloysius
Agung Widi, SH. memberikan pengarahan kepada Satgas Pamtas RI-RDTL Batalyon
Infanteri Raider 321/Galuh Taruna (GT) Kostrad bertempat di Kotis Noemuti
Kefamenanu, NTT.
Kakum Kostrad menyampaikan, kepada seluruh
Satgas untuk mengawasi daerah perbatasan, karena seringkali terjadi
penyelundupan, khususnya BBM, sembako, dan penjualan kendaraan bermotor secara
ilegal, karena tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Penyelundupan sekecil apapun tetaplah
kejahatan, oleh karena itu tegakkan hukum dimanapun dan kapanpun, prajurit yang
ketahuan melakukan hal tersebut akan diproses secara hukum,” ujar Kakum
Kostrad.
Lebih lanjut Kepala Hukum Kostrad
memberikan beberapa penekanan kepada Satgas Pamtas RI-RDTL diantaranya:
1). Prajurit satgas dilarang keras menjadi
backing penyelundupan, ilegal logging, melakukan kekerasan terhadap warga,
mengkonsumsi narkoba, asusila, karena hal tersebut dapat merugikan nama baik
satuan Kostrad, khususnya nama baik Batalyon Raider 321/Galuh Taruna (GT)
Kostrad.
2). Jangan sekali kali mengkhianati istri
dengan berzina dengan wanita lain selain istri yang syah, “ingat anak istri menunggu
dan mendoakan anda di home base, jangan khianati istri dan anak anda. Setiap
ada tindak pidana asusila, maka tidak ada ampun dan akan diproses secara hukum,”
tegas Kolonel Chk Aloysius Agung Widi, SH.
3). Tegakkan aturan administrasi yang benar
bagi pelintas batas dan masyarakat di luar perbatasan.
4). Tingkatkan kualitas keimanann dan
ketakwaan kepada Tuhan YME, untuk mencegah perbuatan tercela.
“Seluruh prajurit Satgas Pamtas RI-RDTL
Yonif Raider 321/GT Kostrad adalah penegak hukum di perbatasan, jadilah bagian
dari solusi bukan malah membuat masalah atau menjadi pelaku tindak pidana,
tegakkan aturan tersebut demi menjaga martabat dan kehormatan bangsa,” tegas
Kepala Hukum Kostrad Kolonel Chk Aloysius Agung Widi, SH. mengakhiri arahannya.
(Penkostrad, 10 Agustus 2016).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar