JAKARTA
– wartaekspres.com - Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk berdasarkan hasil
pemeriksaan pelaku ABF yang tertangkap oleh petugas dalam aksinya mencuri
kendaraan roda dua pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2016, di Jalan H. Marjuki
No. 23 Rt 04/03, Kel Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta
Barat, Kompol Lambe Patabang Birana menjelaskan, “berdasarkan pengakuan pelaku,
bahwa komplotan curanmor yang dilakukannya bekerjasama dengan GG selaku orang
yang mencari pembeli atas hasil curian yang dilakukannya berada di Garut Jawa
Barat. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk telah
berkoordinasi dengan Polres setempat guna menindak lanjuti informasi ini,“
ungkapnya.
Diketahui, bahwa pelaku bertemu dengan GG
hanya dari janjian dan bertatap muka saja, tanpa ada hubungan melalui telepon.
Pelaku kemudian menyampaikan maksudnya untuk menjual motor yang dipegangnya
dengan menyampaikan, bahwa motor tersebut adalah hasil curian dan tidak memiliki
surat-surat yang lengkap.
Sambungnya, walaupun mengetahui bahwa motor
yang diserahkan kepada GG itu adalah motor curian, namun GG menyanggupi untuk
menjualnya dengan imbalan diperoleh dari hasil penjualan motor, papar Kapolsek
Kebon Jeruk Kompol Lambe.
“Minimnya info yang dapat diberikan oleh
pelaku dari komplotannya menjadi kendala tersendiri, namun Unit Reskrim Polsek
Kebon Jeruk yakin dapat mengungkap kasus ini hingga menemukan
komplotan-komplotan pelaku, dan mengamankan kembali wilayah Polsek Kebon Jeruk
dari para pelaku curanmor lainnya,“ tutupnya. (Viktor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar