JAKARTA – wartaekspres.com - Sabtu (06/8/2016)
jam 20.00 Wib, Polsek Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan
1 (satu) orang pelaku tindak pidana di Jalan Lada, Kel. Pinangsaia, Tamansari,
Jakarta Barat. Tindak kejahatan yang dilakukan pelaku terkait Pasal 365 KUHP. Pelaku
berinisial MR (15), warga Jalan Jati Jajar Rt. 001/003 Kel. Cilodong, Depok.
Kapolsek Tamansari Polres Metro Jakarta
Barat, AKBP Nasriadi memaparkan, bahwa pelaku ada 4 (empat) orang bertemu
dengan korban dan teman-temannya yang sedang melintas di TKP, kemudian salah
satu pelaku berpura-pura menyenggolkan tangannya yang luka ke korban,
ujarnya.
Pelaku marah, karena seolah-olah luka
jahitan pelaku rusak dan menuntut ganti rugi dengan cara mengancam akan menusuk
korban apabila tidak menuruti keinginannya.
AKBP Nasriadi menambahkan, kemudian salah
satu pelaku lainnya mengumpulkan barang-barang korban berupa 3 unit HP merk Samsung
Core putih, SmartFreen C putih hitam dan Samsung Duos putih, serta tas
selempang warna hijau biru dan uang tunai Rp. 70.000, jelasnya.
Setelah barang terkumpul Sim Card korban
dicopot kemudian dikembalikan ke korban.
"Atas kejadian tersebut, salah satu
pelaku dapat diamankan petugas Polsek Tamansari berinisial MR dan barang bukti
HP Samsung Dous putih," ungkap Kapolsek Taman sari AKBP Nasriadi, Minggu
(7/8/16).
Sementara ketiga pelaku lainnya masih dalam
pengejaran Subnit Buser, inisial ketiga pelaku adalah RH (19), AB (21), dan IL (17)
ketiganya dinyatakan sebagai DPO.
"Saat dilakukan pengembangan dan
pengejaran pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 16 jam 00.30 Wib, di pinggir
jalan simpangan Depok, Subnit Buser dipimpin Aiptu Dipo berhasil menangkap 2
(dua) orang pelaku lainnya berinisial IL (17), AB (21). Dan pada jam 03.00 Wib
di lapak sampah Jalan H. Japat, Depok, Subnit Buser berhasil menangkap pelaku RH
(19), semua para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tamansari guna
pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (Viktor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar