MANOKWARI
– wartaekspres.com - Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Raider
509/Kostrad yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas
Pamrahwan) di wilayah Papua bekerjasama dengan Polsek Ransiki, beberapa waktu
lalu berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang illegal, di
Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Dansatgas Pamrahwan Yonif 509/Kostrad,
Letkol Inf Beny Setiyanto mengatakan, dua pucuk senjata api illegal tersebut
terdiri dari satu pucuk senjata laras panjang jenis AK-56 rakitan dan satu
pucuk senjata laras panjang jenis LE beserta 1 (satu) buah magasen SS1 dan 3
(tiga) butir munisi kaliber 7,62 mm.
Penemuan dua pucuk senjata laras panjang
tersebut berawal dari adanya keributan di Kampung Sabri, Distrik Ransiki, Papua
Barat.
Lebih lanjut, Dansatgas Pamrahwan Yonif
509/Kostrad Letkol Inf Beny Setiyanto menyampaikan, penemuan senjata bermula
ketika Kapten Inf Suwarno (Danki C Satgas Pamrahwan) menerima telepon dari Ipda
M. Kasim (Kapolsek Ransiki) yang meminta bantuan dalam rangka mengatasi
keributan di Kampung Sabri.
Selanjutnya, Danki didampingi satu anggota
bersama Kapolsek Ransiki melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat
tentang keributan yang terjadi.
“Dari hasil koordinasi diperoleh informasi,
bahwa di rumah salah seorang warga atas nama Stefanus Kowi terdapat dua pucuk
senjata api. Saat itu juga, anggota Satgas beserta anggota Polsek Ransiki
meluncur ke rumah Stefanus Kowi dan melaksanakan penggeledahan, namun hasilnya
nihil,” ujar Dansatgas.
Selanjutnya, anggota satgas melakukan
pengembangan kasus dan diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa senjata milik
Stepanus Kowi tersebut disimpan di gubuk yang berada di kebun cokelat miliknya.
Kemudian anggota Satgas Pamrahwan bersama anggota Polsek Ransiki, meluncur
menuju ke lokasi kebun cokelat yang dimaksud, dan langsung melaksanakan
penggeledahan di dalam dan sekitar gubuk.
“Dari penggeledahan tersebut, Koptu Kowi
(Dancuk 2 Morri/Bant/C Yonif 509/R/9/2 Kostrad) berhasil menemukan satu pucuk
senjata api jenis AK 56 rakitan dan satu magasen SS1 yang ditimbun di bawah
celah-celah pohon tumbang. Barang bukti tersebut langsung diserahkan kepada
pihak Polsek Ransiki untuk diproses lebih lanjut,” ucap Dansatgas Pamrahwan
Yonif 509/Kostrad Letkol Inf Beny Setiyanto.
Dansatgas Pamrahwan Yonif 509/Kostrad
Letkol Inf Beny Setiyanto menambahkan, dari pengembangan kasus berikutnya
diperoleh informasi bahwa satu pucuk senjata lainnya milik Stepanus Kowi
disimpan di rumah adiknya di Kampung Kamiyani, Distrik Ransiki, Kabupaten
Manokwari, Propinsi, Papua Barat. Dansatgas menyampaikan bahwa barang bukti
beserta pemiliknya telah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses
lebih lanjut secara hukum.
“Satgas akan terus melaksanakan kegiatan
seperti ini secara rutin sampai akhir penugasan di wilayah Papua dan Papua
Barat dalam rangka membantu tugas kepolisian dalam meminimalisir dan
memberantas peredaran senjata api illegal di masyarakat,” tandasnya. (Penkostrad, 10 Agustus 2016).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar