DEMAK – wartaekspres.com - Untuk mewujudkan dan
meningkatkan disiplin, profesional serta bermoral bagi Prajurit dan PNS, Kodim
0716/Demak gelar penyuluhan hukum dan bintal terpadu dengan menghadirkan narasumber
dari Korem 073/Makutarama Mayor Chk Munadi dan Kapten Chk Harjito, kegiatan
berlangsung di Aula Makodim setempat, Rabu (10/08/2016)
Komandan Kodim 0716/Demak, Letkol Inf Nanang T.T
Wibisono melalui Kaminvet Cad 22 Mayor Kowad Caj Ismiati menyampaikan, bahwa
penyuluhan hukum dan Pembinaan Mental Terpadu pada dasarnya merupakan salah
satu upaya pembinaan satuan guna mencegah dan mengurangi pelanggaran hukum,
disiplin dan tata tertib serta perilaku hidup sehat, serta untuk meningkatkan
semangat juang prajurit dan PNS dalam menghadapi tantangan tugas ke depan yang
semakin berat dan kompleks.
Kepribadian tidak terlepas dari kualitas mental
dan moral yang baik, ini merupakan syarat mutlak bagi setiap prajurit dan pns
untuk dapat melaksanakan tugas pokoknya secara optimal, serta mewujudkan
kebahagiaan dalam rumah tangga.
“Pada kesempatan yang baik ini, Kaminvet Demak
berharap kepada seluruh anggota, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan
sungguh-sungguh, antusias dan motivasi yang tinggi,” ujar Mayor Ismiati.
Sementara itu nara sumber Mayor Chk Munadi menyampaikan,
bahwa untuk dapatnya memelihara ketahanan mental Prajurit dan PNS di jajaran
Kodim 0716/Demak, agar mampu melaksanakan tugas pokok secara optimal. Maka
salah satu upayanya adalah dengan kegiatan penyuluhan hukum dan pembinaan
mental seperti yang kita laksanakan ini, agar kita dapat menghayati dan
memahami serta mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga,
Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI maupun berperilaku hidup yang baik dalam
keseharian kita.
Diantara Penyuluhan hukum yang disampaikan adalah
Tindak Pidana Narkoba dan Proses Penyelesaian Perkara Pidana Bagi
Prajurit & PNS. Dalam tindak pidana narkoba sudah diatur
dalam : UU No.35 Th 2009 ttg Narkotika dan UU No. 5 Th
1997 ttg Psikotropika. Jelas narasumber Mayor Chk Munadi. (Pendim
0716/Demak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar