JAKARTA
– wartaekspres.com - Telah diamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak
pidana pencurian biasa (Pasal 362 KUHP). Dasar LP Nomor : 086/K/VIII/2016/Sek.
Tambora, tanggal 7 Agustus 2016.
Waktu kejadian hari Jumat, 3 Juni 2016
pukul 17.00 Wib, di Toko Princes Jewellery, Mall Season City lt Gf I Blok A No.
2, Jalan Prof Dr Latumenten, Kel. Jembatan Besi, Kec. Tambora, Jakarta Barat.
Korban bernama Eko Suprianto (23), status karyawan,
warga Jalan Salemba Tegalan IV Rt. 08/04 Kel Palmeriam, Kec. Matraman, Jakarta
timur, Senin (8/8/16).
Pelaku berinisial OM (36), karyawan swasta,
warga Gang Manggis IX No. 7, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan,
Jakarta Barat. Barang bukti 1(satu) sertifikat batu mulia jenis Blue Safir.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat,
Kompol Herru mengatakan, bahwa pada hari Jumat, 03 Juni 2016 pukul 17.00 Wib, pelaku
datang ke TKP (Toko Princes Jewellery, Mall Season City) berpura-pura sebagai
konsumen yang akan membeli batu, saat pelapor lengah, pelaku kemudian mengambil
batu Blue Safir yang pelapor keluarkan dari etalase dan mambawanya kabur,
ungkapnya.
Sambungnya, pada hari Sabtu tanggal 6
Agustus 2016 sekira jam 21.30 Wib, pelaku berhasil diamankan, karena melakukan
perbuatan yang sama di toko lain di Mall Season City, ucap Kompol Herru.
“Setelah
diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui batu Blue Safir yang
diambilnya telah dijual kepada orang lain. Selanjutnya pelaku diamankan dan
diserahkan ke Polsek Tambora untuk proses penyidikan lebih lanjut,“ tutup
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat. (Viktor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar