Lokasi didatangi Kades dan Muspika Kecamatan
Kragilan
Kades Cisait bersama Muspika Keragilan meninjau lokasi pemagaran yang diduga belum lengkapi ijin. |
SERANG -
wartaekspres.com - Ajurum Samsuri, Kepala Desa Cisait (Kades), bersama Pimpinan
Muspika Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Banten, Kamis (11/08) mendatangi
lokasi pemagaran seluas tanah di Jalan Raya Jakarta-Serang, Kp. Cibugang, Desa
Cisait, Kecamatan Kragilan, Serang, (tdk jauh dari SPBU Cibugang).
Diduga, kegiatan yang
dilakukan oleh pihak perusahaan belum memiliki ijin, yakni terkait Ijin Mendirikan
Bangunan/pemagaran serta belum jelas peruntukan lokasi tersebut dipagar.
Keterangan yang didapat,
bahwa kehadiran rombongan Kades Cisait bersama Ajun Tono, M.Si, Camat Kragilan,
Kompol M. Mujib, Kapolsek dan Kapt. Tumiran, Danramil Kragilan datang ke proyek
pemagaran, minta klarifikasi ke pihak pemilik lahan terkait ijin pemagaran dan
peruntukan lokasi yang sedang digarap.
Mis Jaya dan Rojak,
mewakili Pihak PT. Khong Guan, di lokasi pemagaran mengatakan, bahwa pihaknya
sebelum pekerjaan dimulai, sudah melakukan pemberitahuan kepada semua unsur
terkait mulai dari Kepala Desa, Camat, Kapolsek dan Danramil setempat. Namun
menurut Rojak, tidak dengan surat resmi.
Adapun hal ini dilakukan,
kata Rojak, karena pekerjaan (pemagaran) sifatnya hanyalah sebagai tindakan pengamanan
aset perusahaan.
”Kami mendapat perintah
dari bos (pemilik lahan) untuk mengamankan lahan, karena jika tidak dipagar, lahan
tersebut, tanahnya bisa diambil oleh orang tertentu untuk dijadikan bahan batu
bata dan sebagian lainnya digarap para petani tanpa ijin pemilik lahan,” terang
Rojak.
Di sisi lain, Camat
Kragilan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kepala Desa
Cisait, Kapolsek, Danramil Kragilan, serta dengan unsur terkait lainnya.
“Dalam hal ini, pemberitahuan
secara administrasi, kami belum terima, sehingga kami tidak paham dengan kegiatan pemagaran lahan untuk apa dan
ijinnya untuk bangun apa serta peruntukannya untuk apa,” ujar Camat
Selanjutnya, Camat
menegaskan; bahwa kegiatan pemagaran lahan PT. Khong Guan, secara resmi belum
ada pemberitahuan melalui surat, bahkan dirinya sebagai pimpinan tertinggi di
Kecamatan sebagai aparat penegak Perda Kabupaten Serang, diminta pihak Dinas Perijinan
Kabupaten Serang untuk mengklarifikasi kegiatan proyek, apakah sudah memiliki ijin,
kalau belum, diminta harus diurus dan dilengkapi, jelasnya
Sejauh ini, kata Camat,
Muspika Kragilan menemui pihak pengusaha bukan bermaksud menghentikan kegiatan
pemagaran, namun pihaknya meminta pihak pemilik lahan menunjukkan ijin
kegiatannya, kalau ternyata belum, supaya mengurus perijinannya sebagaimana
Perda yang berlaku di Serang, serta menembuskan salinannya kepada kami, ucap
Ajun Tono.
“Kami datang ke lokasi
pemagaran lahan perusahaan bukan berarti mau menghentikan kegiatannya, akan tetapi hanya
mengklarifikasi sejauh mana mereka sudah memiliki ijin terkait pembangunan dan
peruntukannya, jika belum diurus kami sarankan untuk segera melengkapinya,”
tegas Camat yang diamini oleh Kades, Kapolsek dan Danramil. (M.M)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar