Asrul : Pemprov DKI Tidak Bisa Monopoli TPST Bantar
Gebang
JAKARTA
– wartaekspres.com - H. Asrul Hoesein,
Direktur Eksekutif Green Indonesia Foundation mengatakan, apapun yang dibuat di
(TPA) TPST Bantargebang itu sudah pasti kontra produktif regulasi persampahan.
Sampah harus dikelola di kawasan timbulan, Gubernur Jakarta harus mengeluarkan
Pergub Pengelolaan Sampah untuk memperkuat Perda No. 3/2013 tentang pengelolaan
sampah Jakarta.
Dinas
Kebersihan Jakarta, agar baca dan amati baik-baik dan seksama atas UU.18/2008
tentang pengelolaan sampah serta PP. 81/2012 tentang pengelolaan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Dikatakan,
Pemprov Jakarta semestinya menurunkan pula Dinas Pekerjaan Umum (lintas SKPD)
di (TPA) TPST Bantargebang berdampingan dengan Dinas Kebersihan dalam kondisi
darurat TPA ini.
“Karena
sepertinya Dinas Kebersihan tidak melirik Permen PU No. 3/PRT/M/2013 tentang
Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (khususnya pasal menyangkut TPA),”
kata Asrul.
Asrul
juga sebagai pengurus pusat Dewan Ekonomi Rakyat (DER) mencoba memberikan solusi
cepat untuk TPST Bantargebang. Pemprov DKI harus segera membangun Sanitary
Landfill. Sementara secara massif menggerakkan setiap kelurahan dan kawasan
timbulan sampah (pasar, mall, kawasan industri, kawasan kuliner dan lainnya)
untuk mengelola sampahnya guna meminimalisir sampah ke TPA tersebut. Ini yang
harus dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan Jakarta.
“Perkuat
Bank Sampah serta Kelompok Pengelola Sampah di Jakarta secara serius dengan
merevisi Perda No.3/2013 tentang Pengelolaan Sampah Jakarta dengan memasukkan
pada Perda tersebut Permen LH No. 13/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce,
Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah (permen ini lalai dimasukkan dalam perda
tersebut),” ungkap Asrul.
Asrul
menambahkan, Dinas Kebersihan Jakarta segera membuat hal ini, yakni pertama Roadmap pengelolaan sampah
Jakarta berbasis regulasi, dan kedua
buat DED (Development Enginering Design) di TPA Bantargebang, agar pengelolaan
tidak mubazir menghabiskan biaya. Pengadaan alat-alat yang terukur, jangan asal
belanja barang/jasa saja. Perlu memperhatikan azas manfaatnya.
Ketiga
Fasilitasi dan support setiap kelurahan untuk mengelola sampah di wilayahnya
(Kelola sampah Tanpa TPA), ini amanat regulasi sampah.
Asrul
selaku pemerhati sampah di Indonesia, menyarankan Ahok dan Djarot, agar baca
sendiri regulasi agar tidak dibohongi oleh bawahannya. Termasuk baca baik-baik
proposal atas solusi sampah yang sudah saya serahkan di Balaikota dan pada
rapat di Dinas Kebersihan Jakarta yang sangat lengkap dan komprehensif serta
aplikatif.
Kesimpulannya,
tambah Asrul, dalam pengelolaan sampah yang berbasis regulasi, pemerintah tidak
boleh memonopoli dalam pengelolaan sampah. Tetapi pemerintah hanya sebagai
regulator dan fasilitator, sementara masyarakat (produsen sampah), bertindak
sebagai eksekutor dalam pengelolaan, itu amanat regulasi, katanya.
Semua
penjelasan di atas, saya telah input kepada Pemrov DKI Jakarta melalui
Presentasi di Balaikota saat Jokowi masih Gubernur (2013). Lalu saya lanjutkan
menginput kepada Dinas Kebersihan Jakarta dengan beberapa kali saya presentasi
dan rapat bersama dengan Dinas Kebersihan Jakarta.
“Cuma
memang Dinas Kebersihan DKI itu ngeyel, tetap bersikeras mengelola sampah
sendiri. Karena, yah di sampah itu banyak duit yang berkeliaran. wow banyak
banget duit yang diduga bisa "diselewengkan" pada pengelolaan sampah
itu. Sesungguhnya penegak hukum sudah sepatutnya pula memantau pengelolaan
sampah Pemprov Jakarta ini,” ungkap Asrul.
Ada
beberap kelompok LSM tambah Asrul, atau unsur Ahli Sampah yang mendampingi
Dinas Kebersihan yang tetapi mereka-mereka itu patut diduga hanya ABS saja
alias menjadi tukang stempel pembenar kemauan Dinas Kebersihan.
Yuk
nampakkan integritas Anda kepada bangsa ini. Namun yang pasti ada informasi
terputus antara Kadis Kebersihan dan Gubenur/Wagub Jakarta, sehingga Ahok dan
Djarot masih memaklumi tindakan Dinas Kebersihan dalam mengelola (TPA) TPST
Bantargebang, tutup Asrul kepada wartaekspres.com. (Whs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar