Minggu, 07 Agustus 2016

Mengungkap Swakelola Sampah Bantar Gebang



Asrul : Pemprov DKI Tidak Bisa Monopoli TPST Bantar Gebang


JAKARTA – wartaekspres.com -  H. Asrul Hoesein, Direktur Eksekutif Green Indonesia Foundation mengatakan, apapun yang dibuat di (TPA) TPST Bantargebang itu sudah pasti kontra produktif regulasi persampahan. Sampah harus dikelola di kawasan timbulan, Gubernur Jakarta harus mengeluarkan Pergub Pengelolaan Sampah untuk memperkuat Perda No. 3/2013 tentang pengelolaan sampah Jakarta.

Dinas Kebersihan Jakarta, agar baca dan amati baik-baik dan seksama atas UU.18/2008 tentang pengelolaan sampah serta PP. 81/2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Dikatakan, Pemprov Jakarta semestinya menurunkan pula Dinas Pekerjaan Umum (lintas SKPD) di (TPA) TPST Bantargebang berdampingan dengan Dinas Kebersihan dalam kondisi darurat TPA ini.

“Karena sepertinya Dinas Kebersihan tidak melirik Permen PU No. 3/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (khususnya pasal menyangkut TPA),” kata Asrul.

Asrul juga sebagai pengurus pusat Dewan Ekonomi Rakyat (DER) mencoba memberikan solusi cepat untuk TPST Bantargebang. Pemprov DKI harus segera membangun Sanitary Landfill. Sementara secara massif menggerakkan setiap kelurahan dan kawasan timbulan sampah (pasar, mall, kawasan industri, kawasan kuliner dan lainnya) untuk mengelola sampahnya guna meminimalisir sampah ke TPA tersebut. Ini yang harus dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan Jakarta.

“Perkuat Bank Sampah serta Kelompok Pengelola Sampah di Jakarta secara serius dengan merevisi Perda No.3/2013 tentang Pengelolaan Sampah Jakarta dengan memasukkan pada Perda tersebut Permen LH No. 13/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah (permen ini lalai dimasukkan dalam perda tersebut),” ungkap Asrul.

Asrul menambahkan, Dinas Kebersihan Jakarta segera membuat hal ini, yakni pertama Roadmap pengelolaan sampah Jakarta berbasis regulasi, dan kedua buat DED (Development Enginering Design) di TPA Bantargebang, agar pengelolaan tidak mubazir menghabiskan biaya. Pengadaan alat-alat yang terukur, jangan asal belanja barang/jasa saja. Perlu memperhatikan azas manfaatnya.

Ketiga Fasilitasi dan support setiap kelurahan untuk mengelola sampah di wilayahnya (Kelola sampah Tanpa TPA), ini amanat regulasi sampah.

Asrul selaku pemerhati sampah di Indonesia, menyarankan Ahok dan Djarot, agar baca sendiri regulasi agar tidak dibohongi oleh bawahannya. Termasuk baca baik-baik proposal atas solusi sampah yang sudah saya serahkan di Balaikota dan pada rapat di Dinas Kebersihan Jakarta yang sangat lengkap dan komprehensif serta aplikatif.

Kesimpulannya, tambah Asrul, dalam pengelolaan sampah yang berbasis regulasi, pemerintah tidak boleh memonopoli dalam pengelolaan sampah. Tetapi pemerintah hanya sebagai regulator dan fasilitator, sementara masyarakat (produsen sampah), bertindak sebagai eksekutor dalam pengelolaan, itu amanat regulasi, katanya.

Semua penjelasan di atas, saya telah input kepada Pemrov DKI Jakarta melalui Presentasi di Balaikota saat Jokowi masih Gubernur (2013). Lalu saya lanjutkan menginput kepada Dinas Kebersihan Jakarta dengan beberapa kali saya presentasi dan rapat bersama dengan Dinas Kebersihan Jakarta.

“Cuma memang Dinas Kebersihan DKI itu ngeyel, tetap bersikeras mengelola sampah sendiri. Karena, yah di sampah itu banyak duit yang berkeliaran. wow banyak banget duit yang diduga bisa "diselewengkan" pada pengelolaan sampah itu. Sesungguhnya penegak hukum sudah sepatutnya pula memantau pengelolaan sampah Pemprov Jakarta ini,” ungkap Asrul.

Ada beberap kelompok LSM tambah Asrul, atau unsur Ahli Sampah yang mendampingi Dinas Kebersihan yang tetapi mereka-mereka itu patut diduga hanya ABS saja alias menjadi tukang stempel pembenar kemauan Dinas Kebersihan.

Yuk nampakkan integritas Anda kepada bangsa ini. Namun yang pasti ada informasi terputus antara Kadis Kebersihan dan Gubenur/Wagub Jakarta, sehingga Ahok dan Djarot masih memaklumi tindakan Dinas Kebersihan dalam mengelola (TPA) TPST Bantargebang, tutup Asrul kepada wartaekspres.com. (Whs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar