Kamis, 11 Agustus 2016

Penyerahan Dukungan Perseorangan Ditutup


Ketua KPU Kota Sorong, Aser Y. Rumanasen, S.Sos

SORONG – wartaekspres.com – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 4 Tahun 2016 tentang perubahan atas PKPU Nomor : 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan  Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang menyatakan, bahwa penyerahan syarat dukungan Bakal Calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota dilakukan sejak tanggal 6 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2016, pukul 16.00 atau jam 4 sore waktu setempat.

Dengan demikian, sejak hari Rabu 10 Agustus 2016 pukul 16.00 atau tepat pukul 4 Sore Wit penyerahan syarat dukungan Bakal Calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Sorong secara resmi ditutup, sehingga apabila ada pasangan dari perseorangan yang ingin mendaftar atau ingin menyerahkan syarat dukungan tidak akan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Aser Y. Rumanasen, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Benar! sejak kemarin tepat pukul 16.00 Wit KPU Kota Sorong telah menutup penyerahan syarat dukungan perseorangan bakal calon walikota dan wakil walikota Sorong tahun 2017,” ujar Rumanasen.

Dikatakan Aser, setelah menutup tahapan tersebut dilanjutkan dengan penelitian administrasi dan dukungan ganda pasangan bakal calon perseorangan yang diserahkan beberapa hari lalu oleh seluruh PPS se-Kota Sorong yang berlangsung di Dofior Restaurant yang akan berlangsung selama dua  hari.

Dari pantauan media ini di Dofior Restaurant, PPS dari seluruh kelurahan di Kota Sorong sudah hadir sejak pukul 14.00 Wit di Dofior Restorant, Jalan Jenderal Sudirman Klademak Pantai, Kota Sorong untuk melaksanakan seleksi administrasi dukungan ganda dari pasangan bakal calon perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Kota Sorong.

Hingga pukul 20.00 Wit barulah selesai melakukan seleksi tersebut terhadap syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan Amos Watori dan Nurjanah. Sementara untuk pasangan bakal calon perseorangan Basna dan Tuasikal akan dilakukan besok 12 Agustus 2016, pukul 14.00 Wit. (Jason)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar