Selasa, 09 Agustus 2016

Bangunan Tanpa IMB, Disinyalir Dinas Terkait Main Mata



JAKARTA – wartaekspres.com - Bangunan rumah tinggal tanpa IMB yang berada di kawasan Kemanggisan, Kec. Palmerah, hingga saat ini belum juga ditindak padahal sudah jelas bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB.

Menurut pengamatan wartaekspres.com yang mendatangi lokasi bangunan pekerjaan bangunan dikebut oleh para pekerja dengan harapan luput dari pantauan media.

Anehnya, hingga bangunan berdiri 70% belum juga ada tindakan penertiban dari Seksi Dinas Penataan Kota Kecamatan Palmerah, bahkan terkesan menutup mata seolah sengaja membiarkan bangunan tersebut, dan malah terkesan dilindungi.

Kondisi seperti ini sangat mengkhawatirkan sehingga dapat merusak tata ruang dan bangunan di ibukota. Sebelumnya wartawan menemukan papan IMB palsu yang dipasang oleh pemilik, tetapi setelah dikonfirmasi akan IMB tersebut pemilik mengatakan, bahwa IMB sudah diurus oleh Ketua RW 09.

Diduga ada permainan antara Ketua RW 09 dan pihak Penataan Kota Kecamatan Palmerah, sehingga bangunan tanpa IMB tersebut dapat berdiri tanpa adanya tindakan.

Hingga berita ini dinaikan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Penataan Kota Kecamatan Palmerah, padahal bangunan tersebut jelas melanggar Perda No.7 Tahun 2010 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). (Viktor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar