JAKARTA – wartaekspres.com - Bangunan rumah
tinggal tanpa IMB yang berada di kawasan Kemanggisan, Kec. Palmerah, hingga
saat ini belum juga ditindak padahal sudah jelas bahwa bangunan tersebut tidak
memiliki IMB.
Menurut pengamatan wartaekspres.com yang
mendatangi lokasi bangunan pekerjaan bangunan dikebut oleh para pekerja dengan
harapan luput dari pantauan media.
Anehnya, hingga bangunan berdiri 70% belum
juga ada tindakan penertiban dari Seksi Dinas Penataan Kota Kecamatan Palmerah,
bahkan terkesan menutup mata seolah sengaja membiarkan bangunan tersebut, dan
malah terkesan dilindungi.
Kondisi seperti ini sangat mengkhawatirkan
sehingga dapat merusak tata ruang dan bangunan di ibukota. Sebelumnya wartawan
menemukan papan IMB palsu yang dipasang oleh pemilik, tetapi setelah dikonfirmasi
akan IMB tersebut pemilik mengatakan, bahwa IMB sudah diurus oleh Ketua RW 09.
Diduga ada permainan antara Ketua RW 09 dan
pihak Penataan Kota Kecamatan Palmerah, sehingga bangunan tanpa IMB tersebut
dapat berdiri tanpa adanya tindakan.
Hingga berita ini dinaikan belum ada
konfirmasi resmi dari pihak Penataan Kota Kecamatan Palmerah, padahal bangunan
tersebut jelas melanggar Perda No.7 Tahun 2010 tentang Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB). (Viktor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar