SEMARANG – wartaekspres.com - Sebagai tindaklanjut peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.
Peraturan baru resmi berlaku 1
Januari 2016 kemarin. Isi dalam surat pembaruan tersebut mengatur mengenai
masalah SIM. Baik dari cara perpanjang sampai pemberlakukan tiga jenis surat
izin mengemudi khusus motor yang dibagi dalam tiga golongan.
Berikut isi dari surat pembaruan
Nomor ST/2652/XII/2015:
-
Berlaku mulai 1 Januari 2016 –
Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan
tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
-
SIM yang habis masa berlakunya,
dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal
habis masa berlakunya.
Lewat dari 3 bulan harus
membuat seperti prosedur baru.
-
SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1
Mei 2016.
-
Korlantas Mabes Polri sudah
mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin
sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1,
dan C2.
Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama
2016. Paling telat April. Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut :
-
SIM C, untuk sepeda motor
berkapasitas mesin kurang dari 250 cc
-
SIM C1, untuk sepeda motor
berkapasitas 250 – 500 cc
-
SIM C2, untuk sepeda motor
berkapasitas mesin 500 cc ke atas.
Penggantian SIM C dengan golongan
baru akan dimulai serentak di Indonesia sejak bulan Februari - April 2016
ke depan.
Baca juga di www.wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar