Ilustrasi proyek |
MAJENE – wartaekspres.com - Penggiat anti korupsi
Sulbar, Anwar Hakim duga Pemkab Majene melakukan penyalahgunaan wewenang
terkait kontrak kerja beberapa proyek di Kabupaten Majene.
Penyalahgunaan tersebut menurut Anwar, ialah
pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Majene, saat melakukan
proses perikatan kontrak dan sudah melampaui jadwal yang telah ditentukan,
namun tidak melakukan pemutusan kontrak kepada pemegang kontrak tersebut.
“Ini patut diduga salah satu modus korupsi, ketika
rekanan atau kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana
dalam kontrak perikatan hukum,” kata Anwar Minggu, 3 Januari.
Anwar mencontohkan, dua proyek di Pemkab Majene
yang diduga mengalami pelanggaran wewenang, antara lain proyek pintu gerbang
perbatasan Majene - Polman yang berada di Lingkungan Lutang Majene dan proyek
drainase di Lingkungan Talumung Lino Maloga.
“Proyek perbatasan yang memakan anggaran sekira Rp.
300 juta, diduga proyek tersebut berpotensi sebagai pemborosan uang Kas Daerah,
yang ujung-ujungnya kontraktor curang, karena proyek tersebut seharusnya sudah
selesai Oktober-November 2015, mengacu pada kontrak yang tertera, Pepres 54
tahun 2010, dan seterusnya nomor 70 tahun 2012,'' jelas Anwar.
Lebih jauh Anwar menjelaskan, bahwa seharusnya
Pemkab memutuskan kontrak pekerjaan dari proyek tersebut, karena dapat
dikatakan adanya unsur pembiaran tipikor sebagaimana pasal 2 pasal 3 dalam UUD
31 tahun 1999, junto UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar