SORONG – Mengakhiri tahun 2015 pihak Kejaksaan Negeri Sorong masih menyimpan beberapa kasus tindak pidana korupsi yang belum diselesaikan sampai ke meja persidangan menyebabkan Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi, Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi (LABAKI) Wilayah Papua Barat, Andrew Warmasen angkat suara.
“Pihak
Kejaksaan Negeri Sorong harus dapat menuntaskan kasus tindak pidana korupsi
yang belum juga terselesaikan pada tahun 2015 lalu,” ujar Warmasen.
Berdasarkan
data yang kami miliki kata Warmasen, ada beberapa kasus yang hingga kini belum
terselesaikan seperti kasus Bantuan Sosial (bansos) kebakaran di Kelurahan
Rufei yang hingga kini masih tarik ulur antara pihak Polres Sorong Kota dengan
Pihak Kejaksaan Negeri Sorong, Kasus Tindak Pidana Korupsi Jembatan Penghubung
Rutum-Reni di Kabupaten Raja Ampat, dan Kasus Tindak Pidana Pembangunan Tugu
Trikora.
“Saya
sangat mengharapkan proses hukum yang sementara dilakukan oleh pihak Kejaksaan
Negeri Sorong, yang pada akhir tahun 2015 sangat mencuat seperti kasus Bansos
kebakaran Kelurahan Rufei, kasus pembangunan jembatan penghubung Rutum-Reni, di
Kabupaten Raja Ampat harus lebih diutamakan untuk segera dituntaskan agar dapat
masuk ke meja persidangan,”jelas Warmasen.
Lanjut
Warmasen, apabila sampai tidak diselesaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong
maka citra Kejaksaan Sorong dimata warga masyarakat Kota Sorong akan tercoreng
karena kasus korupsi yang pada tahun 2015 mencuat tidak diselesaikan dengan
baik oleh kejaksaan.
Sementara
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Damrah Muin, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana
Khusus, Benoni A. Kombado, SH, MH mengatakan bahwa kasus tindak pidana korupsi
yang belum diselesaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong merupakan hutang
yang harus diselesaikan pada awal tahun 2016.
Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar