Sabtu, 09 Januari 2016

Dinas Dukcapil Tak Lagi Terbitkan KTP Siak


SORONG – wartaekspres.com – Dengan ditemukannya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Sorong pada salah satu Anak Buah Kapal (ABK) penangkap ikan berwarga negara Philipina, ketika ditangkap oleh Kapal Patrori Hiu milik Departemen Perikanan di wilayah Kabupaten Raja Ampat beberapa waktu lalu membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kota Sorong pada tahun 2016 ini tidak lagi menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Siak atau lebih dikenal dengan nama KTP biasa.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong, Abu Bakar Al’Hamid, S.Sos kepada media ini di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

“KTP Siak tidak akan diterbitkan lagi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong kepada warga Kota Sorong secara umum, guna menertibkan administrasi kependudukan di wilayah Kota Sorong,” ujar Al’Hamid.

Namun demikian kata Al’Hamid, KTP SIak atau KTP manual bias saja diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kepada masyarakat yang sangat membetuhkan untuk kepertluan mendesak, dan itu juga hanya diberikan sementara saja bukan dalam jangka waktu panjang dengan catatan bahwa yang bersangkutan harus segera menggantikannya dengan KTP Elektrik (E-KTP).

Dikatakan Al’Hamid, dalam pengurusan e-KTP pihak dinas memungut biaya pembuatan, kembali itulah yang dikenakan biaya administrasi sesuai dengan Peraturan Daerah.

“Pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya, namun apabila ada masyarakat yang e-KTPnya hilang dan ingin mengurus kembali maka akan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan peraturan daerah Kota Sorong,” jelas Al’Hamid.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar