SORONG – wartaekspres.com – Dengan ditemukannya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Sorong pada salah satu Anak Buah Kapal (ABK) penangkap ikan berwarga negara Philipina, ketika ditangkap oleh Kapal Patrori Hiu milik Departemen Perikanan di wilayah Kabupaten Raja Ampat beberapa waktu lalu membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kota Sorong pada tahun 2016 ini tidak lagi menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Siak atau lebih dikenal dengan nama KTP biasa.
Demikian
dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong, Abu Bakar
Al’Hamid, S.Sos kepada media ini di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
“KTP
Siak tidak akan diterbitkan lagi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Sorong kepada warga Kota Sorong secara umum, guna menertibkan administrasi
kependudukan di wilayah Kota Sorong,” ujar Al’Hamid.
Namun
demikian kata Al’Hamid, KTP SIak atau KTP manual bias saja diterbitkan oleh
Dinas Dukcapil kepada masyarakat yang sangat membetuhkan untuk kepertluan
mendesak, dan itu juga hanya diberikan sementara saja bukan dalam jangka waktu
panjang dengan catatan bahwa yang bersangkutan harus segera menggantikannya
dengan KTP Elektrik (E-KTP).
Dikatakan
Al’Hamid, dalam pengurusan e-KTP pihak dinas memungut biaya pembuatan, kembali
itulah yang dikenakan biaya administrasi sesuai dengan Peraturan Daerah.
“Pembuatan
e-KTP tidak dipungut biaya, namun apabila ada masyarakat yang e-KTPnya hilang
dan ingin mengurus kembali maka akan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan
peraturan daerah Kota Sorong,” jelas Al’Hamid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar