DEPOK - wartaekspres.com - Bangunan Workshop atau Gudang Bengkel "Pembuatan Cerobong Asap untuk pabrik, milik CV. Tehknik Karya Mandiri berdiri tegak persis di atas garis sepadan sungai (GSS). Hal ini jelas melanggar aturan, dan diduga jadi ATM berjalan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pasalnya
beberapa hari sebelum berita ini ditayangkan, ada petugas dari kecamatan yang
menyambangi workshop tersebut, dan hal ini diaminkan oleh sala satu sumber yang tidak
mau disebutkan namanya, dengan bahasa guyonan, sumber tersebut berseloroh
"biasa….. pak
ogah," ungkapnya.
Gudang yang terletak di lokasi Rt 04 Rw 01 Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tersebut, berdiri sejak lebih 5 bulan lalu dan tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Sunarno (59), pemilik gudang
kepada wartawan ketika dikonfirmasi di kantornya mengatakan, "Saya belum pernah didatangi oleh petugas
Pemkot atau dari Dinas terkait bangunan workshop tersebut.
Memang pernah ada orang dari kecamatan yang datang, akan tetapi tidak bertemu saya, karena saya selalu di lokasi proyek,” kilahnya.
Sementara itu, Sunarno juga
mengatakan, "Tanah itu milik saya hanya terpentok oleh aturan. Kalau mau dibongkar
saja. Silahkan
saja, tetapi harus semua bangunan yang
melanggar turut dibongkar. "Toh tanahnya tidak dibawa mati atau seandainya Walikotanya mati juga, tanah dan kalinya akan tetap seperti itu,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar