Maharaja Mulawarman Naladewa Melarang Tangkap Ikan Di Musim Kering
KOTA
BANGUN – wartaekspres.com - Perlindungan dari kepunahan terhadap ikan-ikan, terhadap
penangkapan yang tidak terkendali pada danau-danau kecil di lingkungan Loa Kang,
Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun, Kutai ini, sudah ada laranganya sejak jaman
Mulawarman (Kerajaan Martadipura). Ini merupakan cerita rakyat yang dilaksanakan
turun temurun, untuk menangkap ikan diperbolehkan
ketika musim kemarau saja.
Hal
ini disebutkan Maharaja Kutai Mulawarman A. Iansyahrechza. F dengan
Gelar Maharaja Srinala Praditha Wangsawarman, kepada wartaekspres.com di Kota
Bangun belum lama ini.
Menurut
Maharaja, pada saat itu warga akan mulai panen massal ikan yang terjebak pada
lobang air dangkal di dasar danau. Dalam pencarian ikan ini mereka tidak akan
pandang bulu, mulai yang besar hingga kecil diambilnya juga, dari cerita rakyat
secara turun temurun ini, apabila dilanggar, bagi yang melanggar “menangkap
ikan di musim kemarau (kering)”, maka dia akan jatuh sakit bahkan meninggal.
Penangkapan
ikan di Danau Loa Kang hanya boleh dilakukan ketika musim banjir saja,
sedangkan ketika pasca banjir di mana biasanya warga melakukan
"pendanauan" atau "mendanau" yaitu kegiatan menangkap ikan
secara langsung ketika musim kering, sangat ditabukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar