JAKARTA - wartaekepres.com - PT JasaRaharja (Persero) Cabanag DKI Jakarta, tengah melengkapi data dokumen administrasi pembayaran Klaim Santunan Asuransi Sosial, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 33 dan 34 Tahun 1964 yang diembannya.
Data dokumen yang
dimaksudkan, adalah tentang identitas diri korban berikut daftar ahli waris
yang berhak menerimanya, mengingat korban yang meninggal dunia itu, adalah Warga
Negara Asing yang sedang beraktivitas di wilayah hukum NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia).
Demikian diungkapkan oleh
Muksin, Kasubbag Pelayanan Klaim Santunan
Asuransi Sosial, Kantor Cabang PT Jasa Raharja (Persero) DKI Jakarta, Rabu
(30/12/2015), kemarin kepada wartaekspres.com di ruang kerjanya, setelah memperoleh
ijin dari Samsudin pimpinannya, selaku Kabag Pelayanan Klaim Santunan.
Klaim Santunan bagi
orang asing yang sedang melakukan aktivitas di Indonesia, baik berwisata,
sedang bekerja atau berbisnis, apabila mengalami kecelakaan dalam perjalanannya
menggunakan kendaraan bermotor, berplat Nomor Polisi Indonesia, berhak memperoleh
jaminan Santunan Sosial sebagaimana diatur dalam UU No.33 dan 34 Tahun 1964
itu. Baik yang mengalami luka-luka ataupun meninggal dunia.
Tiga WNA (Warga Negara
Asing) yang mengalami nasib naas tersebut, dinyatakan meninggal dunia, setelah diautopsi
oleh pihak Rumah Sakit yang merawatnya, pasca kecelakaan terjadi. Dua orang
korban kecelakaan tabrakan antara mobil Avanza No. Pol. B.1592 SFH, di Desa Ciampela,
Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang dikendarai korban bernama Mohammad Hasraf Yaman
(49) bersama rekannya bernama Bala Chandra (45), kedua korban berwarga Negara
Pakistan, melawan bus Parahyangan bernopol: B 7210 YK, sekitar pukul 13.30 WIB.
Sedangkan korban kecelakaan
lainnya, WNA (Warga Negara Asing) berasal dari Australia yang tewas akibat kesedot
dan terhantam baling-baling kapal yang ditumpanginya secara bertubi-tubi,
hingga tewas, di Laut Jawa, antara Kepulauan Seribu menuju Semarang.
Laporan Polisi menyatakan,
bahwa korban saat itu melompat dari kapal yang ditumpanginya, bermaksud hendak menolong
awak kapal yang terjatuh ke laut. Namun sial, awak kapal yang kejebur ke laut tak
tertolong, karena jasadnya hilang terbawa arus, sementara, warga Australia yang
hendak menolong itu, justru kesedot dan kehantam baling-baling kapal hingga tewas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar