TANJUNG SELOR – wartaekspres.com - Upaya menjalankan roda pemerintahanya, Pemerintah Daerah Otonomi Baru (DOB) pada tanggal 30/12/15 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 tingkat kabupaten/kota.
Kabupaten/kota yang mengikuti
kegiatan evaluasi tersebut antara lain, Kota Tarakan dan Kabupaten Tana Tidung
(KTT), sedangkan untuk tiga daerah lainnya, telah dilakukan evaluasi beberapa
waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten
Bidang Administrasi Umum, Suriansyah mengatakan, bahwa sedikitnya ada 4 hal
yang perlu dilakukan dalam evaluasi Raperda APBD 2016 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Menurut Suriansyah, yang pertama
ialah persoalan administrasi, tentang dokumen yang disampaikan haruslah tertib
administrasinya. Artinya, dalam evaluasi tersebut, pemprov perlu melihat apakah
sistem administrasi yang digunakan oleh kabupaten/kota sudah sesuai dengan
prosedur yang ada atau tidak.
“Ini kita lakukan utamanya, untuk
melihat ketertiban administrasi tentang dokumen yang disampaikan oleh
kabupaten/kota,” kata Suriansyah.
Yang kedua adalah sisi legalitas,
tentang pemenuhan aspek hukum mengenai kegiatan dan pendapatan yang akan
dilakukan.
Suriansyah mengatakan, aspek
tersebut juga perlu dilihat, agar sumber-sumber dana yang didapat oleh
kabupaten/kota sesuai aturan.
Yang ketiga adalah kebijakannya,
yang membahas sinkronisasi pemerintah daerah dan pusat. Sedangkan yang keempat
adalah strukturnya, sinkronisasi antara Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan RKPD serta APBD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar