TANJUNGBALAI – wartaekspres.com - Polres Polisi Resort (Polres) Kota Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran natkotika seberat 1013 atau 1 kg 13 gram sabu dan menangkap dua orang tersangka berinitial "AS" dan "DS" warga daerah setempat.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayeb
Wahyu Gunawan didampingi Waka Polres Herzoni Saragih dan Kasat Narkoba AKP
Deddi Z Harahap Tanjungbalai, Senin (28/12) saat pers relis memaparkan,
petugas menangkap kedua tersangka di kawasan jalan Ahmad Yani kota itu.
Menurut Kapolres, sebelumnya petugas
(Sat Narkoba) mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang akan melakukan
transaksi narkotika jenis sabu. Di sebuah hotel 'A Yani " di kawasan jalan
Ahmad Yani, Kel. TB-Kota I, Kec. TB-Selatan.
Mendapat informasi berharga, petugas
melakukan pengintaian dan memonitor situasi lapangan berdasarkan informasi
tersebut. Selang beberapa menit, petugas melihat dua orang pria masing-masing
mengendarai sepeda motor datang ke totel tersebut.
Salah seorang masuk ke hotel dan
tidak berapa lama keluar dengan menenteng sebuah plastik berwarna hitam dan
menghampiri temannya. Seketika petugas menyergap kedua pria itu.
"Dari tangan tersangka, petugas
mengamankan plastik berisi kemasan susu yang di dalamnya terdapat dua bungkus
plastik transparan berisi Kristal putih diduga sabu. Setelah dilakukan tes, kristal
tersbut positif methampetamine atau sabu," kata Ayep Wahyu Gunawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar