KAMPAR – wartaekspres.com - Minggu 13/12/15 sekitatr pukul 10.00 Wib, ratusan orang dari kelompok Gabungan Koperasi Pegawai Negri (GKPN) yang memiliki tanah kaplingan di Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, turun ke lapangan. Pasalnya, mereka tidak terima tanah yang mereka kuasai sejak tahun 1987 terhadap sekelompok masyarakat yang mengatas namakan tim pengembalian tanah ulayat.
Dalam aksi tersebut, sempat terjadi
ketegangan antara GKPN dengan tim pengembalian tanah ulayat yang pada saat itu, mereka mencoba menguasai lahan dengan cara memblokir
pintu masuk. Namun beberapa orang
aparat desa dan juga Kapolpos Desa Rimbo
Panjang ikut
turun ke lapangan berhasil meredam emosi kedua belah pihak yang bersengketa.
Salah seorang juru bicara GKPN yang enggan
disebut namanya saat diwawancarai mengatakan, bahwa pihaknya merasa kecewa kepada Pemerintah Kabupaten Kampar dan juga para
penegak hukum. Sebab beberapa tahun yang
silam pihaknya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke berbagai pihak,
baik instansi
Pemerintah Kabupaten Kampar juga instansi Penegak Hukum. Namun sampai saat ini tidak ada titik terang dari
laporan kelompok GKPN tersebut. Kelompok GKPN tidak terima terkait hal ini.
”Kemarin kita sudah melaporkannya ke instansi pemerintahan dan juga penegak hukum, namun
sampai saat ini masih belum jelas titik penyelesaiannya,” ujarnya.
Untuk menghindari terjadinya bentrok di lapangan, Masril
selaku Sekdes
Desa Rimbo Panjang
dan juga menjabat selaku PJS, RT,
bersama Kapolpos
Desa Rimbo Panjang langsung mengambil sikap. Mereka
mengarahkan antara dua belah pihak agar diadakan mediasi di tingkat desa
dengan catatan masing-masing antara dua belah pihak menyerahkan identitas yang jelas.
Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar