Selasa, 29 Desember 2015

Memasuki Tahun 2016, Guru Honorer Yang Belum S1 Was-was


DEMAK – wartaekspres.com - Diberlakukanya Undang-undang Tentang Guru Nomor 14 tahun 2005, tentang Tenaga Pengajar atau Guru Honorer  harus wajib tamatan Strata (S1), yang akan dimulai sejak tanggal 1 Januari 2016 bulan depan, membuat banyak guru honorer  yang belum S1 di Kabupaten Demak merasa was-was. Karena  tak ada alasan bagi guru untuk mendapatkan upah (gaj).

Menanggapi aturan tersebut, Pengamat Pendidikan Kabupaten Demak, Subkhan menjelaskan, “Diterapkannya aturan pemerintah tersebut dianggap sangat bagus, karena dengan tamatan minimal S1, kualitas para pengajar benar-benar diuji untuk menciptakan siswa yang punya tingkat kepandaian yang tinggi,” jelasnya, saat ditemui di rumahnya, Selasa ( 29/12/2015).

Dibandingkan dengan daerah lain, di Jawa Tengah, Kabupaten Demak tercatat  paling banyak berdiri sekolah Tsanawiyah (MTs) yang guru honorernya banyak yang tidak tamat S1.

“Kabupaten Demak, memang paling banyak berdiri gedung-gedung sekolah, terutama  Madrasah Tsanawiyah, dimana para guru honorernya  sekitar 40 % tidak tamatan S1, kebanyakan dari mereka hanya sampai D3 saja. Maka dari itu, saya sendiri menyambut positif Peraturan Pemerintah yang menerapkan minimal S1, soalnya di sini tamatan SMA sederajat saja sudah mengajar,” tambahnya.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar