DEMAK – wartaekspres.com - Diberlakukanya Undang-undang Tentang Guru Nomor 14 tahun 2005, tentang Tenaga Pengajar atau Guru Honorer harus wajib tamatan Strata (S1), yang akan dimulai sejak tanggal 1 Januari 2016 bulan depan, membuat banyak guru honorer yang belum S1 di Kabupaten Demak merasa was-was. Karena tak ada alasan bagi guru untuk mendapatkan upah (gaj).
Menanggapi aturan tersebut, Pengamat
Pendidikan Kabupaten Demak, Subkhan menjelaskan, “Diterapkannya aturan
pemerintah tersebut dianggap sangat bagus, karena dengan tamatan minimal S1,
kualitas para pengajar benar-benar diuji untuk menciptakan siswa yang punya
tingkat kepandaian yang tinggi,” jelasnya, saat ditemui di rumahnya, Selasa (
29/12/2015).
Dibandingkan dengan daerah lain, di
Jawa Tengah, Kabupaten Demak tercatat paling banyak berdiri sekolah
Tsanawiyah (MTs) yang guru honorernya banyak yang tidak tamat S1.
“Kabupaten Demak, memang paling
banyak berdiri gedung-gedung sekolah, terutama Madrasah Tsanawiyah, dimana
para guru honorernya sekitar 40 % tidak tamatan S1, kebanyakan dari
mereka hanya sampai D3 saja. Maka dari itu, saya sendiri menyambut positif
Peraturan Pemerintah yang menerapkan minimal S1, soalnya di sini tamatan SMA
sederajat saja sudah mengajar,” tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar