GUNUNGSITOLI – wartaekspres.com – Menolak ditertibkan, seorang pedagang petasan di Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, mencoba untuk bernegosiasi dengan Wakil Walikota Gunungsitoli, Drs. Aroni Zendrato, saat melakukan sidak mendadak bersama puluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli, Selasa (29/12) malam.
Dalam upaya negosiasinya, Boru
Marbun, pemilik UD DEA, memelas kasihan agar pemerintah Kota
Gunungsitoli memberinya kesempatan untuk
berdagang petasan di terotoar jalan hingga tahun baru mendatang.
“Saya
menghargai Pak Wakil Walikota,
tapi tinggal dua hari laginya pak pergantian tahun, beri saya kesempatan untuk
berdagang di sini,” ucap
pedagang kepada Aroni.
Namun upaya negosiasi pedagang
(Boru Marbun) tersebut sia-sia, dimana dengan tegas Aroni menolaknya
mentah-mentah.
“Sebelumnya
para pedagang, Pemerintah Kota, dan
Polres Nias,
sudah menggelar rapat koordinasi terkait petasan, jadi hargailah
keputusan hasil dari rapat yang melarang berdagang di terotoar jalan,”
ungkap Aroni.
Sebut Aroni,
jika yang mengeluarkan ijin untuk menjual petasan bukanlah Pemerintah
Kota Gunungsitoli
atau Polres Nias,
namun langsung dari Poldasu.
“Jangan
karena kalah di Pilkada, para pedagang tidak menghargai
pemerintah kota yang sekarang, kemudian tidak juga menghargai Polres
Nias, dengan berdagang di terotoar jalan,” tegasnya.
Lanjut Aroni, bahwa efek dari
ledakan petasan dapat mengganggu kegiatan umat beragama dalam melaksanakan
ibadahnya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar