MAJENE – wartaekspres.com - Ketua DPRD Majene, Drs. Darmansyah resmi serahkan naskah Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Majene tahun 2016 kepada Bupati H. Kalma Katta, S.Sos, MM. Penyerahan itu dilaksanakan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Majene, Selasa (30/12/2015).
Naskah Prolegda yang akan dijadikan
instrumen untuk perencanaan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tersebut, akan
dibahas pada tahun 2016 untuk rancangan Perda Kabupaten Majene nantinya.
Retribusi Minuman Beralkohol Jadi Bahan Ranperda.
Dari dua puluh lebih bahan rancangan
Peraturan Daerah yang tertuang dalam naskah Prolegda tahun 2016, terdapat satu
point yang kemungkinan besar akan menuai kontroversi. Point tersebut adalah
rentribusi penjualan minuman beralkohol. Di satu sisi minuman beralkohol adalah
barang haram (bagi kalangan muslim-red)
yang tidak pantas diperjualbelikan, namun di sisi lain justru akan mampu
menggenjot pendapatan asli daerah.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Legislasi
DPRD Majene, Abdul Wahab, SH mengatakan, pihaknya tidak melihat suatu hal yang
aneh dalam rancangan Peraturan Daerah tersebut.
"Regulasi minuman beralkhol
sudah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi. Perintah
UU No. 28 tahun 99 itu kemudian harus kita tindaklanjuti dalam Perda, tapi ini
bukan berarti kita melegalkan minuman beralkohol, tidak. Jadi ada titik-titik
tertentu yang bisa kita anggap legal saja. Misalnya hotel atau di tempat
karaoke, ya nanti akan dikaji dalam pansus," terang Wahab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar