Jumat, 27 November 2015

Beri Pernyataan Publik, Tim Advokasi Enoni Kumpulkan Puluhan Wartawan


Tiem Advokasi Paslon ENONI
NIAS UTARA – wartaekspres.com – Suhu politik memanas, tim advokasi pemenangan Edward Zega dan Yostinus Hulu (ENONI), pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, melaporkan Marselinus Ingati Nazara A.Md ke Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu), Kabupaten  Nias Utara, Rabu (25/11).

Demikian disampaikan tim advokasi paslon ENONI, Kamis (26/11), Benaso Harefa, SH. MH dan Radius Prawira Hulu, SH, MH dalam konferensi pres yang mereka gelar di posko pemenangan paslon ENONI yang terletak di Desa Hilimaziaya, Kecamatan Lotu.

“Kami telah melaporkan Ingati Nazara ke Panwaslu Kabupaten Nias Utara dengan Surat Laporan bernomor 003/Tim-AH/Paslon/NU/XI/2015, pertanggal 25 November 2015, atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam Pilkada Kabupaten Nias Utara periode 2016 -2021,” ucapnya.

Menurut Radius Hulu, laporan yang mereka layangkan ke Panwaslu atas dugaan pemalsuan surat keterangan tidak memiliki hutang pada negara (SKTMH), yang sebelumnya diterbitkan Pengadilan Negeri Gunungsitoli pertanggal 24 Juli 2015, dengan Nomor W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015.

“Surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Gunungsitoli sangat bertolak belakang dengan Surat No.2296/KC07-KCP085/L/2015 tanggal 28 November 2015 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Bank Sumut Cabang Pembantu Kecamatan Lotu, yang isinya mengatakan jika Ingati Nazara memiliki hutang sebesar Rp. 213 jt pada Bank Sumut,” ungkap Radius secara gamblang.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Soal Laporan Advokasi ENONI, Panwaslu: Indikasi Pelanggaran Masih Ditelusuri


Ketua Panwaslu Nias Utara
NIAS UTARA – wartaekspres.com – Soal laporan pelanggaran Pilkada yang dilayangkan Tim Advokasi paslon ENONI atas Marselinus Ingati Nazara A.Md, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu), Kabupaten Nias Utara masih menunggu rekomendasi dari pihak Penegak Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) daerah setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Utara, Memori Zendrato, kepada wartaekspres.com saat dihubungi melalui sambungan telepon selular, Jumat (27/11). Menurut memori laporan Tim Advokasi ENONI sudah ditindaklanjuti pihaknya, dan masih dalam proses sidang pertemuan Gakumdu.

“Panwaslu masih melakukan penelusuran berdasarkan laporan advokasi ENONI yang menduga Ingati Nazara memberikan keterangan palsu saat mengurus surat keterangan dari Pengadilan Gunungsitoli, namun ada tidaknya pelanggaran Pemilu atau tindak pidana dilakukan bersangkutan tergantung hasil rekomendasi dari Gakumdu,” jelas Memori.

Saat ditanyai wartawan soal sanksi yang akan diberikan terhadap Ingati Nazara jika terbukti melakukan pelanggaran, dengan sigap Memori menolak untuk menjawab, karena menurutnnya laporan Tim Advokasi ENONI harus dibuktikan terlebih dahulu sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam Pilkada.

“Terkait pelanggaran tindak pidana, kami belum tahu masuk ke pasal berapa, pada intinya kami masih fokus untuk membedah kasus ini lima hari kedepan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam peraturan pemilihan umum kepala daerah,” jelasnya.

Selain itu, Memori juga mengungkapakan, bahwa sebelum Tim ENONI melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dimaksud, salah seorang warga Kecamatan Namohaluasiwa, sudah terlebih dahulu melaporkannya, namun dihentikan karena tidak memenuhi sarat formal dan materil.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Warga Penerima Bantuan Rutilahu Desa Gambir Baru Merasa Bersyukur


ASAHAN – wartaekspres.com - Warga Desa Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten  Asahan, khususnya penerima bantuan program bedah rumah dari Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2015 bersyukur serta mengucapkan terima kasih kepada pihak pemerintah atas pemberian bantuan tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Desa Gambir Baru, Isman saat diwawancarai wartawan, Kamis (26/11) di kantor desanya terkait dengan program Rutilahu. “{ada intinya, warga penerima bantuan program Rutilahu di Desa Gambir Baru mereka merasa bersyukur  dan bertrima kasih kepada pihak Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah memberikan bantuannya, sehingga tempat tinggal mereka (warga) yang semula dinilai tidak layak huni, kini sudah layak huni untuk ditempati," ujar Isman.

Sementara Kepala Desa Gambir Baru, Isman berencana menambahkan dari jumlah bantuan rumah tidak layak huni secara keseluruhan sudah selesai dikerjakan dengan anggaran bantuan per unit sebesar Rp. 5 juta.

Untuk realisasi penyaluran dana bantuan Rutilahu tahun 2015 sampai dalam proses pelaksanaan pengerjaan, menurut Kepalah Desa Gambir Baru tersebut, dilakukan secara transparan serta mengikuti Juklak dan Juknis-nya. Mulai dari besar bantuan sampai mekanisme dalam pelaksanaan pengerjaannya dari program Rutilahu tersebut disampaikan kepada warga penerima bantuaan sehingga semuanya berjalan secara terasparan serta profisional.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tabrakan Beruntun di Jalinsum Simpang Sentang Palang


Mobil Patroli Polantas Polres Asahan bersiap untuk menarik kedua kenderaan dari TKP
ASAHAN – wartaekspres.com - Mobil Agya BK 41 DO warna putih milik oknum personil Polisi Resort (Polres) Tanjungbalai tabrak mobil Panther BK 1579 TR warna hitam dan menabrak mobil Colt Diesel, peristiwa tabrak beruntun di Jalinsum Sentang Palang, Kisaran. Kamis (26/11).

Rosmaria Simanungkalit, warga Sijambi Tanjungbalai yang mengemudi mibil Agya sebenarnya bernomor polisi BK 1497 VR satu arah dengan mobil Panther dari arah Rantau Prapat menuju Kisaran, diduga Rosmaria hilang kendali sehingga menabrak mobil Panther yang persis di depannya.

“Mobil Agya hilang kendali hingga menabrak mobil Panther, Panther menabrak Colt Diesel yang langsung pergi,” ujar Ipda. Suharyanto Tambunan Kanit Laka Polres Asahan ketika hendak menarik kedua mobil.
Dari pantauan Polantas yang tiba di lokasi tabrakan beruntun, tidak ditemukan korban jiwa. ”Korban jiwa tidak ada, hanya kerugian material,” tandas Kanit Laka.

Amatan wartawan di Tempat Kejadian Perkara(TKP) kedua pengemudi meninggalkan mobilnya, selanjutnya Polisi Lalu Lintas (Polantas) menggerek kedua mobil dengan menggunakan mobil Patroli milik Polantas Polres Asahan untuk dititipkan di Pos Polantas Simpang Katarina Kisaran.

Peristiwa tabrakan beruntun di Jalinsum Sentang Palang tidak ada korban jiwa hanya kerugian material untuk memperbaiki mobil. Sementara mobil Colt Diesel yang ditabrak Panther langsung pergi meninggalkan lokasi TKP tanpa diketahui warga maupun Polantas identitas kenderaan dan pengemudi.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com