Selasa, 23 Agustus 2016

Sosialisai PP Tentang Perangakat Daerah dan ASN Terkait PP Nomor 18 Tahun 2016



KARAWANG – wartaekspres.com – Kabupaten Karawang laksanakan, Sosialisai Peraturan Pemerintah Tentang Perangakat Daerah dan ASN Terkait PP Nomor 18 Tahun 2016. Dalam rangka mewujudkan penyelanggaran pemerintah dan pembangunan yang efektif dan efesien  serta penyelanggaran pelayanan publik yang memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat maka diperlukan jumlah, kualitas, komposisi, dan distribusi pegawai yang tepat sesuai beban kerja dan kebutuhnan nyata organisasi.

Demikian disampaikan Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretariat Daerah H. Teddy Rusfendy saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Tentang Perangkat Daerah dan ASN bertempat di Hotel Swiss Bellin Karawang pada Selasa (23/8).

Acara tersebut dihadiri oleh Abas Supriyadi, S.Sos, MAP selaku Kementerian Dalam Negeri, Wiranto Budisantoso selaku Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Teny Juliantin, MM selaku Kepala Bagian Organisasi, dan Kepala OPD.

Selanjutnya, Bupati Cellica Nurrachdiana menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk pembanggunan Nasional, diantaranya tergantung kepada kualitas sumber daya aparaturnya terutama pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara professional dan bertanggung jawab.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kita akan mendapat penjelasan tentang pedoman tata kelola pemerintahan yang lebih efektif  dan efesien sesuai dengan PP yang berlaku dan agar terbentuknya organisasi perangkat Daerah Kabupaten Karawang yang sesuai fungsi.

“Oleh karena itu, peningkatan kualitas dan kapasitas seumber daya aparatur adalah hal yang sangat penting dilakukan secara menyerluruh dan berkesinambungan pada perpaduan sistem prestasi kerja,” ujar Teddy Rusfendy

Dalam laporan yang dibacakan oleh Tenny Juliantin manyatakan, bahwa acara dihadiri oleh 101 peserta, bertujuan untuk membawa perubahan yang signifikan untuk masing-masing daerah dan mengimpletasikannya peraturan pemerintah yang telah dibuat. (Red/Humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar