Rabu, 11 November 2015

Sidang Den Haag 1965: Negara Indonesia Terdakwa Pembunuhan


Suasana acara International People Tribunal untuk Tragedi 1965 di Den Haag, Belanda. (Foto: Tempo)
DEN HAAG - Sidang hari pertama People's Tribunal  atau Pengadilan Rakyat tentang Peristiwa 1965 berlangsung lancar di Den Haag, Belanda, pada Selasa, 10 November 2015. Hingga jedah makan siang, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan atas negara Republik Indonesia, yakni pembunuhan massal dan perbudakan.

Dalam setiap item dakwaan, selalu ada beberapa saksi yang diajukan. Misalnya, saat penuntutan untuk item pembunuhan, empat orang saksi maju untuk memberikan kesaksian.

Dua saksi memberikan kesaksian terbuka. Salah satunya adalah Martono yang mengaku ikut membuang mayat-mayat korban pembantaian 1965 ke Sungai Bengawan Solo.

Sementara dua saksi lain, seorang peneliti dan seorang jurnalis independen, memberikan kesaksian dari balik tirai hitam. Untuk melindungi identitas mereka, kedua saksi juga menggunakan nama samaran.

Persidangan hari pertama ini dibuka tepat pukul 9 pagi waktu setempat. Acara dimulai dengan pidato pembukaan oleh Koordinator Pengadilan Rakyat Internasional 1965, Nursyahbani Katjasungkana.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pernyataan salah satu dari delapan hakim, diantaranya Helen Jarvis.
"Kami berterima kasih atas keberanian para saksi,” kata Helen. Ia menyatakan pemahamannya atas kesulitan yang dihadapi para saksi untuk bisa bersaksi di Den Haag. “Juga harus membuka pengalaman lama yang begitu pahit.”

Begitu pernyataan dari hakim itu rampung, Jaksa Penuntut Umum Todung Mulya Lubis kemudian membacakan dakwaan.

Negara Indonesia menjadi terdakwa dalam Pengadilan Rakyat Internasional 1965 yang digelar di NieuweKerk, Den Haag, Belanda. Sayangnya, karena tidak ada wakil dari pemerintah Indonesia, meja untuk terdakwa di sisi kanan panel hakim, kosong.

“Ini sebuah kemenangan,” kata Willy R. Wirantaprawira, warga Jerman yang hadir dalam persidangan.
Menurut warga Indonesia yang kuliah di Rusia ketika peristiwa 1965 terjadi, persidangan ini bisa membuka mata masyarakat internasional, juga mendesak pemerintah Indonesia untuk mengakui dan meminta maaf.

“Permintaan maaf bukan ke PKI, tapi ke korban,” katanya. Menurutnya, banyak korban bukan anggota ataupun simpatisan PKI.
Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar