Majelis Hakim sedang sidang lapangan di lokasi yang menjadi sengketa antara Rita dan PLN |
Pada sidang
lapangan yang dihadiri semua, oleh Tergugat 1 (satu) M. Sofa yang diwakili Kuasa Hukumnya,
melalui mendan tergugat yang lain yakni, BPN (Badan Pertanahan
Nasional) Kota Depok, serta
belasan awak media termasuk SPB dan wartaekspres.com, salah satu anggota Majelis Hakim menyatakan, bahwa separuh dari tower sutet tersebur masuk ke lahan
milik Rita.
Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar