TOMOHON – wartaekspres.com –Polres Tomohon mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang sudah menandatangani Surat Edaran soal penanganan ujaran kebencian (hate speech) untuk Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.
“Surat Edaran itu menjelaskan cara
penanganan sebuah pernyataan yang dinilai menyebar kebencian, agar tidak meluas
dan menimbulkan konflik sosial,” kata Kapolres Tomohon AKBP Monang Simanjuntak
melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan SIK, Selasa (10/11/2015).
Untuk penelusuran akun-akun sosmed
ini akan dibentuk tim yang akan berkoordinasi dengan Polda Sulut.
“Memang sesuai instruksi Kapolri
jika ditemukan indikasi adanya hate speech belum akan dikenai dengan tindak
pidana. Akan dilakukan tindak preventif terlebih dahulu,” jelas Aruan.
Memang diakuinya ujaran-ujaran yang
memuat nilai kebencian harus dikaji secara baik untuk menilai apakah indikasi
itu sudah mengarah pada penebarab konflik sosial.
“Semua personel Polri diiperintahkan
mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian. Lebih
responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi
menimbulkan tindak pidana. Nah jika sudah menemukan hal tersebut akan ditindak
sesuai aturan,” tegas Aruan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar