Areal Penimbunan PT KMS yang diduga Kuat Melanggar Ketentuan Perizinan. Foto: Dayline.id |
Sebelumnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Amjon mengatakan, jika PT KMS hanya mengantongi izin aklamasi seluas 80 hektar, sesuai dengan Surat Keputusan Menhub tanggal 05 Maret 2013.
"PT KMS hanya mengantongi izin aklamasi seluas 80 hektar, sesuai SK Menteri tertanggal 05 Maret 2013. Dan, hingga saat ini, pihak pengusaha tidak mendapat penambahan luas penimbunan secara resmi," ucap Amjon, Kamis (12/11/2015).
Amjon menyebut, bahwa pihak KSOP dan Dishub Kabupaten Karimun yang lebih mengetahui titik koordinat batas wilayah.
"KSOP dan Dishub Karimun lah yang lebih mengetahui batas area. Sebab, merekalah yang menentukan titik koordinat (batas-red)," ujarnya.
Dari keterangan Kepala BLH ini, didapat selisih luas area sebanyak 40 hektar, dari 120 hektar yang telah ditimbun pihak PT KMS. Dikatakannya, bahwa owner perusahaan Spyard tersebut memiliki kedekatan emosional dengan mantan Bupati Karimun yang kini mencalon diri sebagai Wakil Gubernur Kepri.
Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar